
Dalam rangka menambah wawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan Bendahara Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini, KP2KP Talaud bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Sekolah (Senin, 16/11).
"Bapak Ibu kita minta dapat menyimak materi dengan baik agar dapat melaksanakan kewajiban dengan benar, baik itu melapor maupun membayar pajak," ungkap Kepala Seksi Sarana dan Prasana Dikpora Robi pada kegiatan yang diselenggarakan di Aula Dikpora.
Dalam kegiatan ini Kepala KP2KP Talaud Agus Genda yang menjadi narasumber menjelaskan berbagai kewajiban bendahara sekolah. Kewajiban bendahara sekolah di antaranya adalah:
1. Mendaftarkan NPWP sekolah apabila sekolah tersebut masih belum memiliki NPWP
2. Menghitung pajak atas belanja sekolah dan gaji komponen sekolah
3. Memotong/memungut pajak yang telah dihitung
4. Menyetorkan pajak serta melaporkan SPT Masa pada bulan-bulan yang terdapat pemotongan
5. Melaporkan SPT Tahunan Badan pada setiap tahun khususnya untuk sekolah swasta.
Selain mejelaskan kewajiban, Narasumber juga menjelaskan mengenai sanksi yang timbul apabila kewajiban perpajakan bendahara sekolah tersebut tidak dilaksanakan. Sanksi-sanksi tersebut adalah pemberian sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran dan sanksi denda atas keterlambatan pelaporan yakni sebesar Rp100.000,00/SPT Masa dan Rp1.000.000,00/SPT Tahunan Badan.
"Saya berharap Bapak Ibu sekalian dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan tidak segan untuk mengingatkan rekan-rekannya yang tidak sempat mengikuti kegiatan ini untuk turut melaksanakan kewajiban perpajakannya juga," ungkap Kepala KP2KP Talaud Agus Genda saat hendak mengakhiri sesi pemamaparan materi dalam kegiatan tersebut.
- 38 views