Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Marisa menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak di  Aula Kantor Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato (Selasa, 3/11). Kegiatan Pojok Pajak dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Kegiatan Pojok Pajak berlangsung kurang lebih empat jam, mulai dari pukul 08.00 WITA sampai 12.00 WITA.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau dan membantu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak di Desa Marisa Utara yang belum dilaporkan. KP2KP Marisa bekerja sama dengan Aparat Desa Marisa Utara dalam pelaksanaan Pojok Pajak ini. Aparat Desa menghubungi warga yang belum lapor SPT agar datang ke Pojok Pajak yang diadakan di Kantor Desa dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dengan bantuan dari Pihak Desa Marisa Utara, kegiatan Pojok Pajak berjalan dengan lancar dan antusias warga untuk melaporkan pajaknya cukup tinggi. Selain asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak, KP2KP Marisa juga memberikan layanan aktivasi dan/atau cetak ulang Efin, pendaftaran NPWP secara daring, dan konsultasi perpajakan.

Dengan adanya kegiatan Pojok Pajak ini, KP2KP Marisa berharap warga Desa Marisa Utara dapat paham akan pentingnya perpajakan bagi negara sehingga dapat taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.