Oleh: Tenisanta Rizqi Masruri, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sudah pernakah Anda berlibur ke pulau Bali? Pulau yang terkenal dengan sebutan pulau Dewata ini memiliki banyak objek wisata yang menarik para turis baik lokal maupun mancanegara. Selain objek wisata yang menarik hati, Bali juga terkenal akan kebudayaan yang sangat dijaga oleh para penduduknya, mulai dari adat istiadat hingga bangunan adatnya. Perpaduan ini lah yang membuat orang ingin melihat langsung keindahan di pulau Bali.

Menjadikan sektor wisata sebagai ujung tombak perekonomian masyarakat tampak jelas terjadi di pulau Bali. Banyaknya wisatawan yang datang, membuat usaha penginapan memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi. Sebagai pegawai pajak yang bekerja di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, penulis mengamati bahwa banyak wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang menjalankan usaha penginapan. Penginapan ini pun beragam, mulai dari home stay sederhana, hotel low budget, hotel berbintang, hingga villa mewah.

Untuk dapat menggaet wisatawan dari berbagai negara, umumnya usaha penginapan bekerja sama dengan berbagai Online Travel Agent (OTA) yang berkedudukan di luar Indonesia. Calon konsumen dari luar negeri bisa melakukan pemesanan tempat menginap jauh hari sebelum berlibur di Pulau Bali. Pada era serba digital seperti sekarang ini, adanya OTA sangat membantu para pemilik usaha penginapan untuk mengelola dan memasarkan usahanya secara lebih efektif dan efesien.

Sekarang mari kita menilik aspek perpajakan pada OTA yang berkedudukan di luar negeri pada usaha penginapan ini. OTA yang berkedudukan di luar negeri tersebut berfungsi sebagai penghubung antara usaha penginapan di dalam negeri dan konsumennya yang ada di luar negeri. Hal ini berarti OTA memberikan jasa kepada usaha penginapan berupa jasa pemasaran. Terdapat potensi perpajakan atas transaksi jasa ini, yang harus di potong dan dipungut oleh wajib pajak pemilik usaha penginapan, yaitu potongan PPh pasal 26 dan pungutan PPN Jasa Luar Negeri.

Tertuang dalam Pasal 26 Ayat (1) Huruf (d) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diberikan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto. Dengan dasar tersebut, maka jasa yang di berikan oleh OTA luar negeri terutang pajak penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari bruto atas jasa tersebut. Namun, apabila terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara kedudukan wajib pajak luar negeri tersebut, tarif PPh Pasal 26 bisa disesuaikan sesuai kesepakatan dalam P3B.

Tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan tarif yang ditetapkan dalam P3B, Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Pasal 2 disebutkan bahwa penerima penghasilan harus dipastikan bukan Subjek Pajak dalam negara Indonesia, persyaratan administratif sesuai P3B sudah dipenuhi, tidak terjadi penyalahan P3B oleh wajib pajak luar negeri sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B, dan penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Wajib pajak luar negeri harus menyampaikan SKD (Surat Keterangan Domisili) yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan Pasal 2 dalam PER-25/PJ/2018. Pada umumnya OTA luar negeri akan menyampaikan form DGT yang telah diisi lengkap dan atau menyampaikan COR (Certificate of Residence) kepada penerima jasa di dalam negeri.

Secara sederhananya, wajib pajak yang memiliki usaha penginapan jika memanfaatkan jasa OTA luar negeri maka melakukan potongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto pembayaran jasa jika wajib pajak luar negeri tidak memenuhi persyaratan persetujuan penghindaran pajak berganda, dan melaporkannya pada SPT Masa 21/26 atau SPT Masa 23/26.Wajib pajak tersebut tidak perlu melakukan potongan PPh Pasal 26, akan tetapi tetap menyantumkan bruto pembayaran jasa luar negeri tersebut dalam SPT Masa 21/26 atau SPT Masa 23/26 apabila wajib pajak luar negeri telah memenuhi persyaratan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Selain terdapat unsur perpajakan PPh Pasal 26, dalam jasa luar negeri juga terutang PPN jasa luar negeri. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf (e) UU PPN, disebutkan bahwa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN. Terdapat hal unik dalam PPN jasa luar negeri ini, yaitu pengenaannya tidak melihat status penerima jasa, baik orang pribadi atau badan, bahkan tidak melihat status wajib pajak penerima jasa sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau belum.

Seperti yang kita tahu bahwa wajib pajak yang memiliki usaha penginapan tidak perlu megukuhkan dirinya sebagai PKP karena usaha yang dijalankan semata-mata merupakan akomodasi penginapan yang telah dikenakan pajak daerah. Namun, dalam hal pemanfaatan jasa luar negeri tetap terutang PPN jasa luar negeri yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri yang menerima jasa luar negeri tersebut dengan tarif 10% dari jumlah bruto yang dibayarkan.

Usaha akomodasi penginapan di daerah Bali merupakan salah satu sektor paling berperan dalam penerimaan pajak. Namun, semenjak adanya pandemi Covid-19 yang memberikan dampak buruk, sebagian besar usaha akomodasi penginapan harus terpaksa ditutup hingga waktu yang tidak dapat ditentukan. Kita semua berharap agar pandemi ini segera berakhir dan semua kembali menjadi normal seperti sedia kala.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.