Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mendatangi beberapa dinas yang ada di Kecamatan Marisa (Kamis, 15/10). Muhammad
Rachmat selaku kepala KP2KP Marisa mengimbau pagawai di dinas dinas tersebut untuk segera melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2019.

Dengan adanya imbauan ini, KP2KP Marisa berharap pelaporan SPT Tahunan pada tahun depan dilaksanakan sebelum batas waktu yang ditentukan. Batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret tahun pajak berikutnya.

Namun untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tahun 2019 diperpanjang hingga 30 April 2020. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian pajak kepada wajib pajak orang pribadi.