Oleh: Anita Pratiwi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sejak dikeluarkan PER-04/PJ/2020 pada 13 Maret 2020 Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia seperti mendapatkan angin segar. Betapa tidak, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini disebutkan bahwa permohonan terkait Sertifikat Elektronik dapat diajukan pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Sebagaimana yang diketahui bahwa, sebelumnya permohonan Sertifikat Elektronik hanya dapat diajukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat di mana PKP dikukuhkan. Untuk PKP yang tinggal berdekatan dengan KPP, hal ini tidak terlalu menjadi masalah. Lain hal dengan PKP yang tempat kedudukannya jauh dari KPP tempat PKP dikukuhkan. Bagaimana tidak, PKP mungkin harus menempuh ratusan kilometer untuk sampai di KPP padahal layanan perpajakan yang biasa diterima oleh PKP justru lebih banyak dilakukan di KP2KP karena pertimbangan jarak.

Mengenai Sertifikat Elektronik, berdasarkan PER-04/PJ/2020 dijelaskan bahwa Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Saat ini Sertifikat Elektronik tidak hanya digunakan untuk membuat faktur pajak atau permintaan nomor seri faktur pajak, namun juga mengakomodir layanan perpajakan secara elektronik berupa pembuatan e-bupot serta pembuatan e-Objection. Dalam teorinya masih terdapat beberapa layanan elektronik lagi, namun saat ini aksesnya belum tersedia.

Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik secara langsung di KP2KP yang wilayahnya kerjanya meliputi tempat kedudukan PKP dengan melengkapi beberapa persyaratan seperti menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (WNI),KITAS/KITAP/Paspor (WNA), NPWP/SKT dalam hal yang mengajukan adalah orang pribadi atau wakil wajib pajak warisan belum terbagi serta melampirkan dokumen tambahan seperti akta pendirian dan/atau perubahannya untuk PKP yang berstatus badan, tak boleh ketinggalan yaitu formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh PKP.

Semua berkas pendukung dan formulir diserahkan ke petugas pendaftaran pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KP2KP. Kemudian langkah selanjutnya, petugas khusus yang ditempatkan pada unit kerja KP2KP akan melakukan verifikasi data atas dokumen yang dilampirkan untuk mengecek validitas dokumen tersebut dengan keadaan yang sebenarnya. Permohonan akan diselesaikan setelah satu hari setelah berkas permohonan diterima lengkap. Apabila ditemukan ketidaksesuaian maka berkas akan dikembalikan kepada PKP untuk dilengkapi terlebih dahulu.

Perlu diketahui oleh PKP, permohonan Sertifikat Elektronik tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain kecuali dalam keadaan tertentu yang telah diatur dalam PER-04/PJ/2020. Tentu bukan tanpa alasan ketentuan seperti ini dibuat, melainkan untuk menjaga keamanan transaksi elektronik PKP tetap berjalan sebagaimana mestinya. Atas permohonan Sertifikat Elektronik, PKP diwajibkan untuk menginput kode yang disebut dengan passphrase sebagai kode autentikasi untuk mengakses layanan elektronik, hal ini bertujuan untuk mengamankan data wajib pajak dari tindakan penyalahgunaan. Berikut beberapa langkah terkait pengamanan transaksi sebelum menggunakan Sertifikat Elektronik :

  1. Persiapkan passphrase sebagai kode keamanan untuk menghindari penyalahgunaan mengingat Sertifikat Elektronik memuat tanda tangan elektronik juga menunjukan status subjek hukum wajib pajak. Pastikan passphrase hanya diketahui oleh PKP atau orang yang bertanggung jawab dalam melakukan transaksi secara elektronik.
  2. PKP sebaiknya mengetik sendiri passphrase dengan kombinasi huruf dan angka minimal enam digit. Namun apabila PKP sudah mempersiapkan passphrase lebih dari enam digit, sebaiknya memiliki catatan di folder yang aman agar tidak lupa. Tapi tidak perlu khawatir ya, apabila passphrase lupa atau tidak diketahui, PKP dapat mengajukan kembali permohonan sertifikat elektronik, tentunya dengan melewati proses verifikasi oleh petugas khusus.
  3. Usahakan menggunakan PC/Laptop pribadi untuk mengunduh Sertifikat Elektronik. Selain memudahkan wajib pajak, juga menjaga transaksi elektronik dari penyalahgunaan.

Dalam penggunaannya Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku yang perlu diperhatikan oleh PKP.  Apabila sudah melewati masa berlakunya, layanan elektronik tidak dapat digunakan sementara waktu sampai dengan PKP mengajukan kembali permohonan Sertifikat Elektronik. Masa berlaku yang dimaksud adalah dua tahun sejak sertifikat disetujui oleh DJP. PKP dapat mengajukan permohonan atas Sertifikat Elektronik yang telah kedaluwarsa dengan mengisi formulir permohonan dan dokumen pendukung, prosedurnya kurang lebih sama saat PKP mengajukan permohonan baru. Agar transaksi elektronik tetap berjalan tanpa kendala administrasi, pastikan Sertifikat Elektroniknya tetap berlaku ya!

Kini pelayanan Sertifikat Elektronik makin dekat, menjangkau wajib pajak dan memangkas jarak karena seiring dengan berjalannya waktu DJP senantiasa melakukan transformasi untuk menuju ke arah yang lebih baik serta mengikuti perkembangan zaman. Harapannya tidak lain adalah untuk mendukung usaha wajib pajak agar selalu lancar tanpa kendala yang berarti. Usaha yang bertumbuh dan berkembang diharapkan mampu membuat tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dari waktu ke waktu. Diiringi dengan semangat gotong royong untuk mengantar negeri ini ke arah kemajuan, bersama kita bisa memberi yang terbaik untuk negeri.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja