Oleh: Nela Gustina Muliawati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tahun 2020 tidak lama lagi akan berakhir. Banyak hal tak terduga terjadi di tahun ini dan yang paling fenomenal adalah adanya pandemi Covid-19 yang menghantam hampir semua aspek kehidupan masyarakat. Dunia perpajakan pun tak luput dari ganasnya pandemi Covid-19. Penerimaan pajak sudah pasti turun akibat menurunnya aktivitas ekonomi. Ditambah lagi gencarnya pemberian insentif pajak yang membuat para fiskus harus memutar otak agar target penerimaan tetap dapat tercapai.

Namun, sayangnya, usaha para fiskus ini belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Tercatat per 30 September 2020, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp750,62 triliun atau sekitar 62,61% terhadap APBN-Perpres 72/2020 (APBN KiTa Oktober 2020).

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berhasil menerapkan PPN Produk Digital Luar Negeri di tahun ini. Hanya dalam beberapa bulan, pemerintah telah mengantongi Rp96 miliar dari beberapa perusahaan yang sudah diminta untuk memungut PPN (Tempo, 2020). Selain itu, jumlah pemungut PPN juga terus bertambah. Hingga saat ini telah ada 36 pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri dan masih akan bertambah lagi dengan ditunjuknya delapan perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN mulai 1 November 2020 (Katadata, 2020).

Lebih lanjut, yang tidak kalah fenomenal dari covid-19 di tahun 2020 ini ialah disahkannya UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan ini menuai banyak kritik dari masyarakat karena ada beberapa pasal yang dinilai kurang tepat. Akibatnya, banyak aksi unjuk rasa yang muncul di sana-sini untuk menolak undang-undang tersebut.   

Terlepas dari riuhnya kontroversi UU Cipta Kerja, ada beberapa pasal pada UU Cipta Kerja yang memuat klaster perpajakan, yakni pada Bagian Ketujuh Bab VI terkait kemudahan berusaha. Jika UU Cipta Kerja ini benar-benar diterapkan, maka akan ada beberapa perubahan aspek perpajakan yang meliputi ketentuan umum perpajakan, PPh, dan PPN.

Dalam UU Cipta Kerja, ada beberapa perubahan pada aspek ketentuan umum perpajakan yang meliputi penurunan sanksi, ketentuan imbalan bunga dan sanksi bunga, serta ketentuan terkait tindak pidana pajak.

Sementara itu, untuk PPH, ada penambahan jenis penghasilan yang masuk dalam kategori bukan objek pajak, seperti Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dan dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia dengan beberapa ketentuan lebih lanjut. Ada pula pasal terkait kewajiban perpajakan Warga Negara Asing (WNA) yang menyandang status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang mana ketentuan ini sempat menjadi isu hangat di media masa.

Dan yang terakhir, untuk PPN, hampir sebagian besar perubahan pasalnya terkait relaksasi pengkreditan pajak masukan PPN. Selain itu, beberapa pasal membahas tentang identitas pembeli pada faktur pajak serta ketentuan terkait penyerahan BKP (Barang Kena Pajak).   

Secara keseluruhan, di tahun 2020 ini, yang sangat jelas terasa ialah bagaimana antusiasme pemerintah dalam memberikan relaksasi pajak, baik yang sudah terlaksana (insentif pajak) maupun yang belum terlaksana (UU Cipta Kerja). Di sisi lain, upaya untuk mengamankan penerimaan pajak baru terlihat pada upaya pemajakan produk digital luar negeri.

Melihat fenomena ini, dapat dikatakan bahwa pemerintah fokus pada pembentukan basis pajak dalam jangka panjang dengan sedikit mengorbankan basis pajak dalam jangka pendek. Hal ini memang cukup mengkhawatirkan sekaligus suatu pilihan yang dilematis. Di satu sisi ekonomi harus pulih tetapi di sisi lain penerimaan pajak juga harus diamankan.

Apabila pemerintah pada tahun 2021 nanti akan melanjutkan upaya memantapkan basis pajak dalam jangka panjang, maka diperlukan langkah penyeimbang atas upaya tersebut.

Langkah yang pertama, tingkatkan kesadaran pajak masyarakat.

Peningkatan kesadaran pajak mutlak dibutuhkan untuk menopang penerapan kebijakan fiskal ekspansif, yakni kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menghindari resesi melalui relaksasi dan kelonggaran pajak. Apabila kebijakan fiskal ekspansif tidak didukung dengan kesadaran pajak masyarakat, maka penerimaan pajak dapat dipastikan tidak akan tercapai.  

Sementara itu, upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat dapat dikatakan sudah cukup baik. Selama pandemi ini, penyuluhan perpajakan masih tetap berjalan, baik secara daring maupun tatap muka dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Langkah ini perlu dilanjutkan dan ditingkatkan lagi terutama untuk penyuluhan dengan materi kesadaran pajak.

Lebih lanjut, kini DJP sedang menyiapkan jabatan fungsional penyuluh pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Dipersiapkannya jabatan fungsional penyuluh pajak merupakan sebuah sinyal positif yang ditunjukan oleh DJP terkait sejauh mana keseriusan DJP dalam mengelola penyuluhan perpajakan.

Yang kedua, lanjutkan dan tingkatkan kualitas reformasi perpajakan.

Di tahun 2020 ini, ada banyak sekali langkah perubahan yang diambil DJP dan yang paling terasa ialah inovasi layanan digital perpajakan, seperti e-PHTB, e-Objection, dan e-Faktur 3.0. Selain itu, yang tidak kalah fenomenal ialah adanya reformasi regulasi perpajakan melalui penerbitan peraturan tentang pengenaan PPN Produk Digital Luar Negeri. Dan perubahan yang paling ditunggu-tunggu ialah kehadiran sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) yang mana sampai saat ini masih dalam proses pengadaan.

Menyambut tahun 2021 yang diperkirakan akan semakin digital, harapannya reformasi perpajakan ini tidak hanya sekadar dilanjutkan melainkan mampu menghasilkan kualitas perubahan yang mumpuni sekaligus mampu mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Yang ketiga, kebijakan fiskal ekspansif yang lebih fleksibel.

Penerapan kebijakan fiskal ekspansif juga harus memerhatikan dinamika ekonomi di lapangan. Belajar dari tahun 2020, pemerintah dinilai sudah cukup fleksibel dengan menerbitkan peraturan pengenaan PPN Produk Digital Luar Negeri ketika melihat tingginya transaksi impor produk digital.

Harapannya, pada tahun 2021 mendatang, pemerintah akan lebih fleksibel dan lebih peka lagi terhadap dinamika ekonomi masyarakat. Berkaca dari tahun ini, ada beberapa sektor yang diperkirakan berjaya dan mampu berkontribusi lebih pada penerimaan pajak, antara lain sektor ekonomi digital dan sektor pasar modal.  

Sektor ekonomi digital diperkirakan akan semakin berkembang. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi digital terbesar, yaitu USD40 miliar, dan meningkat lima kali lipat dibandingkan nilai tahun 2015. Selain itu, menurutnya, dalam lima tahun ke depan nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan naik lagi dari USD40 miliar menjadi USD133 miliar (finance, 2020).

Selanjutnya, sektor pasar modal juga diperkirakan akan semakin berkembang melihat progres pasar modal yang cukup baik di tahun 2020 ini. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor di pasar modal semakin bertambah yang ditandai dengan bertambahnya SID (single investor identification) sebanyak 682.935 SID pada periode Januari-Agustus 2020 sehingga secara keseluruhan jumlah investor hingga Agustus 2020 mencapai 3,13 juta investor (bisnis, 2020).

Dalam situasi pandemi ini, jumlah investor pasar modal tidak berkurang bahkan justru bertambah dan diperkirakan masih akan terus bertambah. Dengan meningkatnya jumlah investor, diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi pasar modal sampai pada titik tertentu yang menjadikan sektor pasar modal sangat layak untuk memberikan kontribusi lebih pada penerimaan pajak. 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja