Pekanbaru, 13 Oktober 2020 – Kantor Wilayah DJPbN Provinsi Riau melakukan penyampaian informasi terkait kinerja Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Riau dalam melaksanakan tugas pengelolaan APBN di wilayah Provinsi Riau sampai dengan Triwulan III 2020, bertempat di Aula Lancang Kuning Gedung.

Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Riau sampai dengan triwulan III 2020 ini mencapai Rp9,94 triliun atau sebesar 69,13% dari jumlah target penerimaan pajak Kanwil DJP Riau tahun 2020 sebesar Rp14,38 triliun. Sedangkan realisasi kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan adalah sebesar 75,04% atau 280.032 dari target 347.054 wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.

Perkembangan pemanfaatan insentif pajak oleh wajib pajak untuk wilayah kerja Kanwil DJP Riau secara keseluruhan adalah sebesar 49,68% atau sebesar Rp336 miliar yang terdiri dari 1.507 wajib pajak yang memanfaatkan Insentif Pajak PPh Pasal 21, 22 wajib pajak yang memanfaatkan Insentif Pajak PPh Pasal 22 Impor, 625 wajb pajak yang memanfaatkan Insentif Pajak PPh Pasal 25 dan 5.325 Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan Insentif Pajak PPh Ditanggung Pemerintah.

Sebagai bagian dari upaya dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mengatur beberapa perubahan terkait pemanfaatan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, antara lain perluasan untuk menjangkau sektor usaha yang dapat memanfaatkan insentif pajak, perpanjangan jangka waktu agar dampak insentif lebih terasa bagi wajib pajak, penyederhanaan dalam tata cara pemanfaatan insentif, dan meningkatkan pendalaman dan menambah jenis insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau sebagai upaya peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak pada triwulan IV adalah peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak (Voluntary Payment) yang akan dilakukan melalui beberapa kegiatan, antara lain penyampaian Informasi Pembayaran Pajak atas Wajib Pajak Strategis sebagai Pilot Project di tiga KPP, pengawasan secara massal kepatuhan perpajakan wajib pajak baru menggunakan pendekatan CRM (Compliance Risk Management) untuk wajib pajak nonstrategis, pemetaan objek PBB P2 sektor perkebunan dan penerapan Standar Investasi Tanaman bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Siak, kegiatan Uji Petik untuk objek PBB Perkebunan, Pertambangan dan Sektor Lainnya dengan Pemerintah Provinsi Riau, serta melalui pengawasan masa dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Sedangkan untuk peningkatan pengawasan dan penegakan hukum (Extra Effort), akan dilaksanakan melalui percepatan pencairan tunggakan pajak sebagai kegiatan joint collection dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, analisis wajib pajak secara komprehensif dalam rangka penggalian potensi pajak pada sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19, dan optimalisasi data internal (data pemicu) dan eksternal (data penguji) yang sudah dimiliki.