Oleh: Shinta Amalia, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Undang-Undang Cipta Kerja menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Dampak dari aksi demo masih terasa sampai sekarang. Diperkirakan kerugian dari aksi vandalisme fasilitas publik yang dilakukan saat demo kemarin mencapai puluhan miliar. Dilansir dari Koran Tempo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kerugian dari kerusakan halte sampai tanggal 10 Oktober 2020 sudah mencapai 65 miliar.

Meskipun undang-undang ini disebut sebagai undang-undang sapu jagad. Rasanya hanya beberapa isu klaster yang diangkat dalam demo tersebut, di antaranya klaster ketenagakerjaan, klaster lingkungan, dan ihwal iklim investasi.

Salah satu klaster lain dalam undang-undang tersebut adalah klaster perpajakan. Klaster ini tidak seheboh klaster lain mengingat ia tidak memberikan dampak langsung kepada pekerja atau masyarakat. Penulis sendiri terus mempertanyakan apakah pedemo mengetahui adanya klaster perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja?

Adapun tulisan ini tidak ditujukan untuk membahas klaster perpajakan pada Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, lebih menyoroti tentang mahasiswa yang berpartisipasi dalam aksi demo kemarin. Apakah mahasiswa mengetahui adanya klaster perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja? Apakah mahasiswa sadar terkait isu perpajakan di masa pandemi ini layaknya isu lain?

Mahasiswa Melek Pajak di Masa Pandemi

Pajak memang sudah menjadi tulang punggung penerimaan negara Indonesia. Lebih dari 75 persen penerimaan negara bertumpu dari sektor pajak. Namun, seperti yang kita ketaui bahwa pandemi ini telah menghajar habis-habisan perekonomian global, termasuk Indonesia. Ekonomi yang mengalami perlambatan tentu memberikan dampak negatif kepada sektor usaha dan penerimaan pajak.

Pajak yang semula berperan sebagai budgeteir (penerimaan) bergeser menjadi regulerend (pengatur). Pemerintah dan otoritas perpajakan telah banyak mengeluarkan stimulus fiskal untuk mendorong perekonomian. Target pajak APBN 2020 pun akhirnya direvisi sebanyak dua kali.

Sampai bulan Agustus 2020 realisasi pendapatan negara dan hibah tercatat sebesar Rp1.034,14 triliun atau 60,83 persen dari target APBN Perpres 72/2020. Adapun realisasi pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp676,93 triliun dari target Rp1.198,82 triliun.

Di sisi lain, realisasi belaja negara pada periode yang sama sudah mencapai Rp1.534,66 trilliun. Rendahnya penerimaan negara akhirnya berdampak pada defisit APBN. Realisasi defisit APBN hingga Agustus 2020 mencapai Rp500,52 triliun.

Tak heran jika pemerintah harus meminjam uang untuk memenuhi belanja negara. Alhasil, realisasi pembiayaan utang hingga akhir Agutus 2020 mencapai Rp693,61 triliun dengan posisi utang pemerintah Indonesia per akhir Agustus 2020 sebesar Rp5.594,93 triliun.

Layaknya dalam sebuah rumah tangga, utang akan terus bertambah jika pendapatan tidak mampu memenuhi kebutuhan. Begitu juga yang terjadi dalam suatu negara khususnya di masa pandemi ini.

Jika masyarakat sudah sadar betapa besarnya ketergantungan pembangunan Indonesia terhadap pajak diharapkan mereka akan bergotong royong untuk berkontribusi membayar pajak. Target pajak akan semakin mudah tercapai jika si kaya membayar pajaknya dengan benar.

Peran Mahasiswa terkait Edukasi Pajak

Dua peran mahasiswa di antaranya adalah sebagai agent of change dan social control. Agent of change atau agen perubahan, di mana mahasiswa diharapkan dapat berperan nyata dan membawa perubahan lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat. Social control dimaksudkan sebagai kontrol sosial di dalam tatanan kehidupan bemasyarakat, baik itu kontrol terhadap kebijakan pemerintah, ataupun kontrol terhadap perilaku masyarakat. 

Dari definisi di atas sudah seharusnya mahasiswa memberi perhatian terhadap perkembangan negaranya. Sudah sewajarnya mereka mengerti bahwa keberlangsungan kesejahteraan dan pembangunan negara membutuhkan dana yang berasal dari pajak. Setelahnya, alangkah lebih baik jika mereka juga berperan dalam edukasi pajak kepada masyarakat.

Pencanangan materi perpajakan dalam kurikulum pendidikan sebenarnya sudah ada sejak lama. Otoritas pajak sekarang juga sudah mulai mengadakan kegiatan pajak bertutur, tax goes to campus/school, serta pendirian tax center di beberapa universitas. Namun, pemerintah nampaknya perlu untuk menyuntikkan satu mata kuliah wajib tentang pajak di tingkat universitas.

Seminar perpajakan juga dapat menjadi sebuah usulan dalam rangkaian orientasi mahasiswa. Mahasiswa diberi gambaran tentang besarnya alokasi APBN untuk pendidikan sesuai amanat UUD. Alokasi tersebut juga yang nantinya menjadi modal untuk kelancaran proses pendidikan di dalam kampus bahkan proses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, edukasi pajak kepada masyarakat dapat dimasukkan dalam program wajib pengabdian masyarakat, khususnya bagi jurusan pendidikan, akuntansi, ekonomi, dan perpajakan itu sendiri. Dilansir dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, jumlah mahasiswa Indonesia di tahun 2019 adalah 6,3 juta, artinya satu mahasiswa mengemban tugas untuk mengedukasi sekitar 43 orang. Hal ini akan semakin terasa ringan jika semua orang yang paham tentang pajak juga turut bergotong royong di dalamnya.

Mengingat sifat pajak yang sangat dinamis, proses edukasi pajak tentu akan memakan waktu lama apalagi jika sampai menyentuh hal teknis. Mungkin tidak semua orang perlu untuk memahami klaster perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja hari ini, tapi semua orang perlu sadar pentingnya pajak untuk keberlangsungan negara ini.

Dengan kesadaran pajak yang tinggi, tidak akan terjadi lagi aksi vandalisme fasilitas publik dalam aksi demo ke depan. Hal tersebut berakar dari pemahaman bahwa fasilitas publik dibangun dari pajak, sedangkan pajak berasal dari uang rakyat. Di masa pandemi seperti hari ini mereka juga setidaknya dapat bertindak lebih bijak karena negara sedang membutuhkan banyak uang. Jika satu kartu keluarga diberi bantuan Rp600 ribu, Rp65 miliar dapat digunakan untuk membantu 108 ribu kartu keluarga.

Pengoptimalan edukasi pajak melalui pendidikan diharapkan mampu untuk mendongkrak kesadaran pajak masyarakat Indonesia. Ledakan jumlah milenial di masa depan sudah seharusnya menjadi aset yang berkontribusi, bukan beban yang memperlambat negara .

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.