
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal mengadakan sosialisasi terkait e-Faktur 3.0 kepada Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui aplikasi telekonferensi di Surabaya (Rabu, 23/9).
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dengan menggabungkan beberapa materi yaitu e-Objection dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 untuk memberikan edukasi terkait implementasi Aplikasi e-Faktur 3.0 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.
Acara diawali dengan sambutan oleh Teddy Heriyanto selaku Kepala KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal. Sebanyak 750 Pengusaha Kena Pajak turut mengikuti sosialisasi daring kali ini. Teddy juga mengharapkan agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak baik secara konseptual maupun praktikal sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Dalam kesempatan ini, Teddy juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai saluran daring yang tersedia untuk berkonsultasi selama masa pandemi Covid-19.
Pemaparan Tim Penyuluh KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal diawali dengan pengenalan aplikasi e-Objection yang merupakan salah satu saluran penyampaian surat keberatan, aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan surat keberatan secara elektronik melalui laman DJP Online yang tentunya akan memudahkan dalam pemenuhan haknya sebagai wajib pajak khususnya di masa pandemi ini, saluran ini dapat memanfaatkan sejak 1 Agustus 2020.
Materi utama tentang e-Faktur 3.0 mendapatkan antusiasme yang sangat tinggi dari peseta, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan melalui kolom pesan selama pemaparan. Selain disampaikan hal-hal penting terkait update aplikasi e-Faktur, pemateri juga memberikan penjelasan yang komprehensif mulai dari cara melakukan backup, update, sampai dengan pelaporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi versi terbaru.
Beberapa perubahan dalam aplikasi e-Faktur 3.0 adalah disediakannya (prepopulated) data pajak masukan (PM) dan PKP tinggal memilih status pengkreditannya, kedua adalah meniadakan fungsi generate csv SPT Masa PPN, serta mengalihkan cara pelaporan melalui laman web efaktur (web-efaktur.pajak.go.id) yang selanjutnya akan menjadi saluran utama pelaporan SPT Masa PPN. Perubahan dan penambahan fitur pada aplikasi e-Faktur 3.0 tentunya akan memudahkan PKP untuk mengelola dan melaporkan SPT Masa PPN, fitur prepopulated Pajak Masukan pada Aplikasi e-Faktur 3.0 dapat dimanfaatkan mulai 1 Oktober
- 39 views