
“Insentif pajak adalah wujud keterbukaan pemerintah dalam menerima masukan dari masyarakat, selama ini DJP juga sering mengundang asosiasi pengusaha, konsultan pajak dan akademisi terkait untuk merumuskan kebijakan perpajakan,” ungkap Yosep Fianto Tim Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dalam paparannya pada webinar nasional Covid-19 Aftereffect yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Negeri Surabaya (UNESA) di Surabaya (Jumat, 18/9).
Dalam kesempatan ini Yosep Fianto menyampaikan materi tentang insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional. Insentif pajak sendiri merupakan upaya pemerintah untuk menggerakkan lagi ekonomi sehingga tidak terkoreksi lebih dalam lagi. Ada beberapa bentuk insentif pajak yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. Untuk informasi lebih lanjut tentang insentif pajak dapat menghubungi akun representatif di kantor pelayanan pajak terdaftar.
Kegiatan yang diikuti oleh 700 orang se-Indonesia mulai dari mahasiswa, akademisi, maupun praktisi perpajakan melalui ruang virtual zoom. Penyampaian paparan oleh Yosep Fianto ini dilaksanakan di ruang virtual zoom Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I pukul 09.00 - 11.00 WIB.
Sebelumnya Kanwil DJP Jatim I telah menandatangani kesepakatan bersama tentang pembentukan Tax Center di UNESA. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I berharap kerja sama semacam ini dapat dilakukan secara terus menerus agar wajib pajak maupun calon wajib pajak lebih banyak lagi yang teredukasi dan sadar akan pentingnya pajak untuk pembangunan negara.
- 91 views