DJP Punya Rumah Konfirmasi Dokumen Loh, Sudah Pernah Masuk?
Oleh: Isnaningsih, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Salah satu inovasi dari revolusi industry 4.0 adalah Internet of Things (IoT) yang menyebabkan kehidupan kita sekarang dikelilingi oleh teknologi digital berbasis internet. Kita semua dapat terhubung melalui internet. Hal itu menjadikan kita sangat mudah dalam berkomunikasi dan bertukar pikiran tanpa ada batasan waktu. Berbagai lini kehidupan kita bisa kita lakukan dengan bantuan teknologi digital. Mulai dari memesan makanan, belanja barang, transportasi, akses ke bank, hingga pencarian hiburan seperti bermain game dan bahkan menonton konser musik digital. Lini perpajakan Indonesia juga tidak ketinggalan akan perkembangan teknologi digital ini. Sudah banyak layanan perpajakan yang bisa dilakukan secara elektronik seperti pelaporan SPT, pendaftaran NPWP, validasi PPHTB, dan yang terbaru adalah penyampaian surat keberatan secara elektronik.
Tentunya dunia digital memiliki ancaman dan rentan penyalahgunaan. Produk hukum terkait perpajakan banyak yang sudah terbit secara elektronik dan beberapa ditandatangani secara elektronik juga. Misalnya hasil validasi PPHTB ataupun Surat Keterangan Fiskal yang menggunakan barcode. Pada hasil validasi PPHTB, barcode yang ada memuat NPWP penjual dan nomor bukti penerimaan permohonannya. Bisa saja seseorang membuat dengan format yang sama namun barcode nya ditempel dari hasil yang lain atau dibuat asal-asalan. Intinya adalah pemalsuan. Hal ini bisa berbahaya karena dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak maupun pihak lain.
Terkait hal itu, pastinya kita perlu sesuatu yang bisa mengkonfirmasi dokumen-dokumen yang terbit dari Direktorat Jenderal Pajak. Jika tidak, dampaknya bisa merebak ke mana-mana bahkan bisa mengancam penerimaan negara. Kegiatan mengkonfirmasi dokumen tersebut harus bisa dilakukan seefektif dan efisien mungkin. Di sinilah Direktorat Jenderal Pajak menyediakan rumah konfirmasi dokumen. Rumah konfirmasi dokumen merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan konfirmasi terkait validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Seperti apa bayangan tentang rumah konfirmasi dokumen? Apakah rumah besar dengan penataan dokumen yang rapih seperti perpustakaan? Dijaga oleh staf yang memiliki pengetahuan terkait semua dokumen yang ada dan rumah itu dijaga ketat agar aman? Bukan. Bukan seperti itu. Rumah konfirmasi dokumen yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak memang rumah besar yang berisi banyak dokumen, tetapi tidak ada bangunan fisiknya. Ya! Bentuknya virtual dan semua orang bisa masuk ke sana untuk mengakses berbagai macam dokumen untuk mendapatkan konfirmasi kesesuaian atas dokumen yang dicari. Semua orang tidak peduli pejabat ataupun tukang becak benar-benar bisa mengaksesnya. Kita semua bisa masuk ke rumah konfirmasi dokumen tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu alias buka 24 jam. Kita hanya butuh internet. Lagi-lagi Internet of Things (IoT) membantu kita karena membuat kita terhubung dalam melakukan konfirmasi dokumen tanpa perantara yang panjang.
Memang benar semua kalangan bisa masuk ke rumah konfirmasi dokumen, namun bagaimana caranya? Cukup dengan kepemilikan akun pajak online di www.pajak.go.id kita secara otomatis memiliki akses. Dengan penerapan pelayanan satu pintu, satu akun pajak onine bisa digunakan untuk berbagai macam layanan seperti pelaporan SPT, KSWP, e-PHTB, e-Objection, dan tentu saja untuk masuk ke rumah konfirmasi dokumen ini. Jadi sama seperti yang lain, menu rumah konfirmasi dokumen ada di bagian layanan. Jika belum ada di akun pajak online kita, kita bisa menambahkan menunya di bagian profil dan ceklist pilihan layanan konfirmasi dokumen. Nanti pilihan layanan rumah konfirmasi dokumen akan menjadi muncul di menu layanan.
Nah untuk mengkonfirmasi dokumen yang kita mau, kita akan diminta menginput NPWP, kode verifikasi, dan kode keamanan. NPWP yang dimaksud adalah nomor pokok wajib pajak yang terdapat pada dokumen yang akan dikonfirmasi. Bisa jadi NPWP kita sendiri jika dokumen yang dimaksud adalah milik kita, ataupun NPWP orang lain jika dokumen yang akan dikonfirmasi merupakan atas nama orang lain. Apabila dokumen tersebut atas nama wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, kita bisa saja menginput NPWP dengan format sembilan kali angka nol dan diikuti kode kantor pajak penerbit dokumen tersebut sesuai yang dicantumkan pada dokumen. Misalnya pada suatu dokumen hasil validasi PPHTB atas wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dengan kode kantor penerbit adalah 421, maka kita input NPWP-nya dengan nomor 00.000.000.0-421.000 sesuai dengan yang diterangkan di dokumennya. Lalu untuk kode verifikasi, sudah tertera pada dokumen yang akan dikonfirmasi berupa kode angka unik. Dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik memang sudah memuat kode verifikasi seperti pada hasil validasi PPHTB, Surat Keterangan Fiskal, dan yang lainnya. Sementara kode keamanan yang diminta adalah kode kemanan berupa kombinasi angka dan huruf yang mucul dalam bentuk gambar pada saat kita akan melakukan konfirmasi. Jadi kita tinggal menirukan gambar yang muncul saja. Jika dokumen tersebut memang valid, rumah konfirmasi dokumen akan memunculkan informasi terkait dokumen yang dimaksud secara rinci dan sesuai dengan dokumen aslinya. Namun jika tidak valid, akan ada keterangan bahwa dokumen tidak ditemukan.
Selain untuk melakukan konfirmasi dokumen, rumah konfirmasi dokumen juga bisa digunakan untuk melakukan konfirmasi pembayaran pajak atau penerimaan negara. Kita tinggal klik pilihan konfirmasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang ada pada layanan rumah konfirmasi dokumen. Kita hanya perlu menginput kata kunci yang kita pilih, apakah dari kode billing atau NTPN, dan memasukkan kode keamanan yang muncul berupa kombinasi angka dan huruf. Beda dengan konfirmasi dokumen yang mana kita dapat mengkonfirmasi dokumen milik siapapun, konfirmasi NTPN hanya bisa kita lakukan atas pembayaran kita sendiri.
Rumah konfirmasi dokumen sangat penting bagi kita semua terlebih untuk pihak-pihak yang sering melibatkan dokumen perpajakan. Jadi jangan sampai kita menjadi korban ataupun pelaku pemalsuan dokumen. Jika kita ragu atas suatu dokumen perpajakan, langsung saja kita cek kebenarannya di rumah konfirmasi dokumen ini. Mudah diakses kapan saja, oleh siapa saja, dan tanpa biaya. Kurang keren apa coba?
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja
- 40761 views