
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang mengdakan Sosialisasi e-Bupot 2020 secara daring melalui aplikasi Zoom di Batang, Jawa Tengah (Senin, 20/7). Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan menyimak paparan mengenai implementasi aplikasi e-Bupot yang akan dilaksanakan serentak pada bulan Agustus tahun ini, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh KPP Pratama Batang sebagai upaya untuk tetap memberikan edukasi dan pelayanan terbaik bagi wajib pajak meski dalam masa pandemi. Secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak tentang tata cara pembuatan Bukti Pemotongan, Pembuatan dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik (aplikasi e-Bupot). Aplikasi ini akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2020 dan diwajibkan bagi wajib pajak yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tutik Hardiyatun Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Batang dalam sambutannya menekankan kepada wajib pajak yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk dapat memanfaatkan aplikasi e-Bupot, agar memudahkan mereka dalam hal membuat maupun melaporkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26.
Materi sosialisasi e-Bupot secara online disampaikan Ahmad Yusuf Account Representative (AR) KPP Pratama Batang yang menjelaskan bahwa syarat dan ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak yang wajib menggunakan aplikasi ini yaitu melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 lebih dari 20 (dua puluh) transaksi/bukti pemotongan dalam 1 (satu) masa pajak. Selain itu wajib pajak yang menerbitkan Bukti Pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu Bukti Pemotongan, wajib pajak sudah pernah menyampaikan SPT Masa elektronik, dan terdaftar di kantor pajak setempat.
Antusiasme dari peserta pun kian meningkat saat sesi tanya jawab berlangsung, terbukti banyaknya pertanyaan dari wajib pajak yang haus akan informasi perpajakan baik melalui chat maupun audio. “Sektor apa saja yang wajib membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 secara elektronik?” tanya Umi Reza Main salah satu peserta dari PT Istana Beton Perkasa. “Bahwa pembuatan bukti pemotongan secara elektronik tidak mengacu pada sektor usaha, namun selama wajib pajak tersebut berstatus PKP dan memenuhi syarat ya berarti wajib menggunakan aplikasi e-Bupot,” jawab Yusuf.
Apresiasi dan harapan dari wajib pajak agar lebih sering dilaksanakan kegiatan serupa menjadi penutup acara sosialisasi saat itu. Dengan penggunaan aplikasi e-Bupot ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dapat mengurangi beban administrasi KPP dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya terutama kemudahan dalam pembuatan/penerbitan bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau PPh pasal 26. Selain itu dengan adanya aplikasi e-Bupot ini kualitas data pihak ketiga bisa semakin meningkat.
- 102 views