KPP Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) kembali menyelenggarakan edukasi perpajakan dengan tema Proses Penyelesaian Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar (LB) secara daring di Jakarta (Kamis, 23/7). Kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini diikuti oleh 43 wajib pajak (WP). Edukasi ini ditujukan kepada WP KPP PMB yang mempunyai status lebih bayar baik pada SPT Tahunan maupun SPT Masa yang telah dilaporkan.
Pelaksana Tugas Kepala KPP PMB Sanityas Jukti Prawatyani hadir untuk membuka acara. Dalam sambutannya, Sanityas menyampaikan bahwa hak wajib pajak atas SPT lebih bayar tersebut akan diberikan tetapi perlu melalui proses terlebih dahulu.
“Mohon dibantu juga agar kami pegawai DJP untuk menjaga etika, jangan memberikan apapun kepada kami tapi kalau hanya mengucapkan terima kasih boleh saja,” tutur Sanityas sebelum menutup sambutannya.
Materi Prosedur Penyelesaian SPT Lebih Bayar disampaikan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak KPP PMB Joko Suprianto. Pada penghujung kegiatan, dilangsungkan pula sesi tanya jawab seputar materi yang telah disampaikan. Antusiasme terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan oleh para wajib pajak.
- 81 views