Oleh: Frida H, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Semasa bertugas di KPP Madya Bekasi, tahun 2017-2019, beberapa kali penulis menerima telepon yang menanyakan mengenai pendaftaran atau perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi (OP). Beberapa kali pula mendapati pertanyaan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor. Dari hal tersebut dapat terlihat bahwa belum semua pihak memahami struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apabila berbicara mengenai DJP, maka kita berbicara mengenai pajak pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai dan PBB di sektor tertentu (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan). Sementara pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak restoran, PBB untuk perumahan, dll, merupakan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Terkait DJP, untuk hal-hal yang bersifat umum seperti pendaftaran NPWP, mungkin sebagian besar pegawai DJP baik di Kantor Pusat DJP atau instansi vertikal (unit kerja di bawah Kantor Pusat) di mana pun, dapat memberikan informasi. Akan tetapi alangkah lebih baiknya apabila informasi tersebut didapatkan dari instansi vertikal atau KPP yang tepat, sehingga informasi yang didapatkan lebih jelas dan valid.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 210/PMK.01/2017, KPP terdiri dari tiga jenis, yaitu:

1. KPP Wajib Pajak Besar;

2. KPP Madya;

3. KPP Pratama.

 

Secara singkat, jenis-jenis KPP tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

1. KPP Wajib Pajak Besar, atau dikenal juga dengan sebutan KPP LTO (Large Tax Office)

KPP LTO merupakan instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar. Terdapat empat buah KPP LTO yang berlokasi di Jakarta, yaitu KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat. Masing-masing KPP LTO memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia. Adapun wajib pajak (WP) yang terdaftar pada KPP LTO ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

2. KPP Madya

KPP Madya terdiri dari dua jenis, yaitu KPP Madya yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya di bawah selain Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

a. KPP Madya di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Terdapat sembilan KPP di bawah Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, yang seluruhnya berjenis KPP Madya, yaitu: KPP Minyak dan Gas Bumi (KPP Migas), KPP Badan dan Orang Asing (KPP Badora), KPP Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB), KPP Perusahaan Modal Asing (KPP PMA) Satu, KPP PMA Dua, KPP PMA Tiga, KPP PMA Empat, KPP PMA Lima dan KPP PMA Enam.

Wilayah kerja KPP tersebut meliputi seluruh Indonesia. Wajib pajak yang terdaftar pada KPP-KPP tersebut hanya WP yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

b. KPP Madya di lingkungan selain Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Umumnya pada satu Kantor Wilayah (Kanwil) memiliki satu KPP Madya, akan tetapi ada pula Kanwil yang tidak memiliki KPP Madya. Wilayah kerja KPP Madya adalah seluruh wilayah di Kanwil tempat KPP Madya tersebut berada. Sebagai contoh KPP Madya Bekasi, wilayah kerjanya adalah seluruh wilayah yang berada di bawah Kanwil DJP Jawa Barat II. Adapun WP yang terdaftar pada setiap KPP Madya adalah WP yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pada umumnya WP yang terdaftar di KPP Madya adalah WP Badan.

3. KPP Pratama

KPP Pratama merupakan instansi vertikal dari Kanwil DJP selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus. Saat ini terdapat 319 KPP Pratama yang tersebar di seluruh Indonesia. Masing-masing KPP Pratama memiliki wilayah kerja tertentu yang berada di bawah wilayah Kanwilnya. Contohnya KPP Pratama Bekasi Selatan, sebagai instansi vertikal dari Kanwil DJP Jawa Barat II, wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Selatan meliputi Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Bantar Gebang, Kecamatan Rawa Lumbu,dan Kecamatan Mustika Jaya. Adapun WP yang terdaftar pada KPP Pratama adalah WP Badan, Orang Pribadi, dan Bendaharawan Pemerintah, yang berdomisili di wilayah kerja KPP Pratama tersebut.

Pada KPP Pratama, terdapat satu instansi vertikal, setingkat Eselon IV, yang bertanggung jawab terhadap KPP Pratama (induknya), yaitu Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). KP2KP memiliki tugas dan fungsi hampir sama dengan KPP Pratama, namun ditujukan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil.

Nah, setelah mengetahui jenis-jenis KPP, wajib pajak atau masyarakat Indonesia pada umumnya, dapat memperoleh informasi dan mendapatkan pelayanan yang tepat, dengan cara menghubungi atau mendatangi KPP yang tepat.

Bagi masyarakat yang hendak mendaftar NPWP, baik itu badan (perusahaan/ organisasi) maupun orang pribadi atau bendaharawan pemerintah, pastikan bahwa KPP yang dituju sesuai dengan domisili atau tempat tinggal.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah memiliki sistem pendaftaran NPWP secara daring (online). Sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke KPP untuk mendaftar. Cukup mengunjungi laman http://ereg.pajak.go.id. Ikuti setiap petunjuk yang ada pada laman tersebut. Apabila pendaftaran disetujui, maka WP akan menerima NPWP melalui surat elektronik (email). Pada NPWP tercantum nama KPP tempat WP terdaftar. Sehingga tidak äkan ada lagi cerita "salah KPP".

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.