Oleh: Josua Tommy Parningotan Manurung, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assessment System. Sistem ini mengharuskan wajib pajak untuk mengerti dan memahami kewajiban perpajakan secara mandiri. Wajib pajak diimbau untuk membaca peraturan perpajakan demi kelancaran pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan demikian, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pembayaran dan pelaporan secara mandiri melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pajak https://djponline.pajak.go.id/ dengan login terlebih dahulu dan sudah melakukan aktivasi EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Semua manusia pernah melakukan kesalahan. Kesalahan bisa timbul akibat ketidak hati-hatian kita dalam melakukan sesuatu. Tak terkecuali dalam membayar pajak, Kita sebagai wajib pajak juga mungkin pernah melakukan kesalahan dalam membayar pajak.

Dalam menjalankan kewajiban tersebut, wajib pajak mungkin pernah keliru dalam membayar pajak. Wajib pajak dapat membuat kode billing sendiri yang terkadang mengakibatkan kekeliruan yang biasanya akibat salah memasukkan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan tahun pajak.

Kekeliruan dalam membayar pajak juga terjadi kepada Andi. Andi adalah wajib pajak yang sangat taat dalam membayar dan melapor pajak. Ia sudah membayar pajak dengan masa pajak Januari, Februari dan Maret 2020. Kemudian, Ia ingin membayar pajak untuk masa pajak April 2020. Ia pun membuat kode billing secara mandiri melalui laman https://djponline.pajak.go.id di tanggal 14 Mei 2020.

Kode billing yang dibuat oleh Andi adalah untuk masa pajak April dan Tahun Pajak 2020 dengan kode Jenis Pajak 411128-PPh Final dan kode jenis setoran 420-Final UMKM Bayar Sendiri. Saat selesai membuat kode billing, Ia kemudian mencetak kode billing tersebut dan kemudian pergi membayar pajak ke kantor pos di dekat rumahnya. Setelah bukti penerimaan negara keluar, ternyata dia salah memasukkan masa pajak yang seharusnya April menjadi Maret. Dalam hal ini terjadi pembayaran ganda pada masa pajak Maret sehingga masa April belum terbayarkan.

Jangan panik

Hal yang dialami oleh Andi tersebut lumrah terjadi, lantas apa yang harus dilakukan ketika kita mengalami masalah seperti yang dialami Andi? Ketika membuat kode billing yang salah dan kode billing tersebut sudah terlanjur dibayar maka segera lakukan pemindahbukuan.

Apa itu pemindahbukuan?

Pemindahbukuan adalah satu kegiatan memindahbukukan pajak yang sudah dibayar untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Bagaimana cara Andi mengajukan permohonan Pemindahbukuan?

Andi dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan dengan melakukan tiga cara berikut:

Pertama, Andi harus membawa Asli Bukti Penerimaan Negara yang ia dapat setelah membayar pajak dari kantor pos tersebut. Pastikan cetakan Asli Bukti Penerimaan Negara tersebut jelas dan dapat dibaca.

Kedua, Andi harus mengisi formulir Pemindahbukuan. Formulir ini dapat Ia ambil di KPP atau KP2KP maupun mengunduh lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014. Andi dapat mengajukan pemindahbukuan ke masa pajak April Setelah mengisi formulir secara lengkap dan sudah ditandatangani.

Ketiga, selain mengisi formulir, Andi harus melengkapi syarat kelengkapan berkas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak pajak yang tercantum namanya dalam SSP (Surat Setoran Pajak) atau BPN (Bukti Penerimaan Negara). Andi harus melampirkan Asli Bukti Penerimaan Negara yang Ia dapat dari Kantor Pos tersebut. Setelah lengkap, Andi dapat menyampaikan formulir beserta lampirannya secara langsung maupun melalui pos atau jasa pengiriman ke KPP atau KP2KP tempat pembayaran diadministrasikan.

Selain itu, meskipun permohonan Pemindahbukuan dapat dilakukan, wajib pajak tetap harus memenuhi kriteria. Salah satu kriteria tersebut adalah wajib pajak  yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan dengan syarat pembayaran pajak yang ingin dipindahbukukan belum diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Bagi wajib pajak yang tertera namanya pada SSP atau BPN tidak tercantum NPWP atau mencantumkan angka 0  pada 9 digit pertama NPWP mengajukan permohonan pemindahbukuan, maka perlu tambahan lampiran fotokopi Kartu Tanda Penduduk wajib pajak tersebut.

Tetapi perlu diketahui wajib pajak juga, jika wajib pajak sudah mengajukan permohonan pemindahbukuan, maka permohonan wajib pajak tersebut tidak otomatis dikabulkan. KPP perlu melakukan penelitian  terhadap wajib pajak yang melakukan permohonan. Wajib pajak dapat menunggu penerbitan keputusan hasil penelitian dari kantor pajak berupa menerima atau menolak permohonan paling lama 30 hari kerja setelah wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Surat. Jika permohonan diterima, maka wajib pajak akan menerima Bukti Pemindahbukan. Jika permohonan ditolak, maka wajib pajak akan menerima Surat Penolakan Pemindahbukuan disertai alasan penolakan.

Bila permohonan diterima, Bukti Pemindahbukuan dapat digunakan untuk administrasi pajak seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa.

Ilustrasi di atas membuat kita sebagai wajib pajak harus lebih teliti saat kita ingin membayar pajak. Periksa kembali isian kode billing yang sudah dibuat. Bila perlu, lakukan konfirmasi ke Account Representative KPP, twitter: @kring_pajak atau live chat https://www.pajak.go.id/.
 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja