KPP Pratama Tenggarong sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BAPPEDA) di Kutai Negara (Senin, 29/6)
Acara dihadiri oleh perwakilan 60 Bendahara Satuan Kerja Pemerintah Daerah wilayah Kutai Kartanegara dan dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti pengukuran suhu sebelum memasuki ruangan dan pembagian peserta menjadi tiga sesi sebagai bentuk pembatasan fisik.
Acara dibuka oleh perwakilan penyelenggara kegiatan. Selanjutnya, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Syahid Muhammad Rizqon membuka pemaparan materi yang kemudian diserahkan selanjutnya diisi oleh Account Representative KPP Pratama Tenggarong Yuvensius Andrie Susilo. Petugas pelayanan juga ikut dalam acara ini sehingga bagi peserta yang hendak mengajukan permohonan perubahan data dan aktivasi EFIN, dapat langsung menyerahkan berkasnya. KPP Pratama Tenggarong berharap, dengan dibuatnya NPWP baru untuk masing-masing satker, pengawasan wajib pajak bendahara menjadi lebih mudah karena semua transaksi akan berada dalam satu NPWP.
- 627 views