
KP2KP Sinabang menyelenggarakan kegiatan diskusi mengenai ketentuan NPWP Instansi Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231 Tahun 2019 yang diikuti bendahara desa se-Kecamatan Alafan dan Salang, bertempat di Aula KP2KP Sinabang, Aceh (Senin, 06/07).
Kegiatan diskusi dilakukan secara tatap muka karena kendala susahnya sinyal telekomunikasi di dua kecamatan tersebut. Sebagai gambaran, Kecamatan Alafan sebelah Barat, Utara dan Selatan berbatasan langsung dengan Samudera Hindia. Peserta harus menempuh perjalanan kurang lebih tiga jam untuk mencapai kantor yang terletak di Sinabang. Meskipun demikian, peserta mengikuti kegiatan ini dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker.
Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Sinabang Anggoro Cahyo Purnama. Dalam sambutannya Kepala KP2KP Sinabang mengucapkan terima kasih kepada peserta yang meluangkan waktunya untuk mengikuti diskusi ini dan berharap ke depan lebih patuh dan taat pajak.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh pegawai KP2KP Sinabang Nurul Afla. Secara singkat Nurul menyampaikan pokok-pokok peraturan yang terdapat di PMK tersebut yakni perubahan NPWP Instansi Pemerintah, batasan pemungutan PPN, serta kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah.
Di sesi tanya jawab, para peserta bergantian mengajukan pertanyaan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan untuk selalu update atas peraturan terbaru meski berada di pulau terluar.
- 52 views