
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mengadakan webinar (seminar web) sosialisasi dan bimbingan teknis pajak masukan dan prepulated SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur melalui media Zoom Meeting yang dilangsungkan di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Selasa, 30/06). Dalam dua hari pelaksanannya sejak Senin, 29 Juni, kegiatan ini dibagi menjadi empat sesi dengan dihadiri sekitar 200 partisipan Wajib Pajak KPP Wajib Pajak Besar setiap sesinya.
KPP Wajib Pajak Besar adalah KPP yang Wajib Pajak terdaftarnya merupakan pengguna pertama fitur terbaru dari aplikasi efaktur prepopulated. Narasumber sosialisasi dan bimbingan teknis ini ialah Harisman Isa Muhamad dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP. Harisman terlebih dahulu menyampaikan mengenai konsep SPT prepopulated.
Prepoluted adalah data yang diberikan secara otomatis pada sistem DJP pada akun-akun Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak), di mana data yang diberikan data terkait dengan pajak masukan (PM) dari lawan transaksi dan Pemberitahunan impor barang (PIB). Dalam proses penginputan PM dan pengisisan PIB seringkali terjadi kesalahan input. Hal ini menyebabkan ketika proses mengunggahan faktur seringkali ditolak oleh sistem karena salah dalam memasukkan data, akibatnya wajib pajak sering melakukan perekaman berulang padahal jumlah transaksi sangat banyak. Dengan adanya fitur in, wajib pajak tidak perlu lagi menginput PM dan PIB dengan syarat faktur sudah diterbitkan oleh lawan transaksi.
Lebih lanjut lagi, Harisman menjelaskan mengenai tujuan dari penambahan fitur pada aplikasi e-Faktur tersebut. Tujuannya adalah membantu wajib pajak mengisi SPT masa secara lengkap, benar dan jelas, khususnya pada form 1111 B1 untuk nomor PIB dan from 1111 B2 untuk pajak masukan sehingga tidak terjadi kesalahan input yang merugikan wajib pajak. Seperti yang diketahui bahwa selama ini wajib pajak harus menginput secara manual nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) secara manual, dengan adanya fitur baru ini dapat mengurangi pekerjaan klerikal wajib pajak. Data PIB secara otomatis tersinkronisasi dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai kemudian dihadirkan pada layar di aplikasi e-Faktur wajib pajak.
Tujuan lain dari penambahan fitur pada aplikasi e-Faktur selanjutnya adalah menghubungkan pembuatan faktur pajak dengan pelaporan SPT masa PPN. Di mana fitur e-Faktur desktop pelaporan menggunakan CSV akan dipindahkan ke situs web penghubung mulai November 2020, dengan kata lain aplikasi e-Faktur tidak dapat mengakomodasi pelaporan menggunakan CSV lagi.
Dalam situs web penghubung tersebut telah disediakan sarana pelaporan yang akan menghasilkan bukti penerimaan elektronik (BPE) dan nomor tanda terima elektronik (NTTE) sama seperti pelaporan di website djp online. Dalam pelaporan ini Wajib Pajak akan memiliki dua data bukti pelaporan. Data tersebut dapat digunakan wajib pajak sebagai back up apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dengan format penyajian data berbentuk tampilan SPT.
Implementasi penggunaan fitur terbaru dari aplikasi e-Faktur ini untuk wajib pajak piloting telah dimulai sejak 10 Juni 2020 dan diimplementasikan kepada seluruh Wajib Pajak KPP Wajib Pajak Besar dan madya pada 1 Agustus 2020, sedangkan untuk implementasi kepada seluruh wajib pajak secara nasional dimulai pada tanggal 1 November 2020.
Pada akhir sesi, Harisman menyampaikan bahwa ke depannya Direktorat Jenderal Pajak memiliki paradigma yang akan selalu dibangun yaitu melalui kemajuan teknonogi Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak baik dalam pembayaran maupun pelaporan SPT sehingga wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakannya di mana pun dan kapan pun.
- 394 views