KPP Pratama Mataram Barat kembali memberikan pelayanan perpajakan secara tatap muka kepada wajib pajak dengan menerapkan protokol kesehatan dan prosedur kerja sesuai dengan tatanan normal baru, bertempat di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) KPP Pratama Mataram Barat (Senin, 15/6). Selain pelayanan perpajakan secara tatap muka, wajib pajak dapat memperoleh pelayanan perpajakan melalui telepon atau online melalui Whatsapp dan/atau email.

Jika sebelumnya pengambilan antrean untuk memperoleh layanan perpajakan secara tatap muka dilakukan di mesin antrean, untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru, wajib pajak harus melakukan reservasi antrean secara online melalui pajakmatarambarat.setmore.com. Dalam reservasi pelayanan tatap muka ini, wajib pajak dapat memilih pelayanan konsultasi pajak (helpdesk) dan/atau pelayanan lainnya serta tanggal dan jam pelayanan disertai identitas wajib pajak yang akan memperoleh pelayanan perpajakan.

Setelah melakukan reservasi pelayanan, wajib pajak akan mendapatkan Booking ID yang dikirimkan ke alamat email wajib pajak. Terdapat beberapa layanan perpajakan yang dilakukan tanpa tatap muka, meliputi pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan, aktivasi EFIN, serta cek EFIN.

Saat memasuki wilayah KPP Pratama Mataram Barat, wajib pajak maupun pegawai KPP Pratama Mataram Barat yang akan memberikan pelayanan perpajakan harus menggunakan masker dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Wajib pajak yang telah melakukan reservasi pelayanan perpajakan tatap muka diperbolehkan masuk setelah mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Untuk wajib pajak yang belum melakukan reservasi antrean, telah disediakan tempat duduk di luar ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan akan dipandu oleh petugas pengarah layanan dalam melakukan reservasi antrean. Selain itu, beberapa kursi diberikan tanda agar wajib pajak tidak duduk di kursi tersebut untuk menerapkan protokol jaga jarak di ruang tunggu TPT.

KPP Pratama Mataram Barat juga menyediakan hand sanitizer di setiap loket TPT. Dalam memberikan layanan perpajakan tatap muka, petugas TPT maupun helpdesk telah dilengkapi dengan sarung tangan, masker, dan face shield untuk mengurangi interaksi antara pemberi layanan dengan wajib pajak.

Pelayanan perpajakan secara tatap muka diberikan sesuai dengan jam layanan KPP Pratama Mataram Barat yaitu Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 s.d 16.00. Terdapat dua jenis layanan perpajakan yang diberikan secara tatap muka yaitu layanan konsultasi (helpdesk) dan layanan SPT manual atau permohonan lainnya.

Pelayanan konsultasi perpajakan (helpdesk) diberikan oleh satu petugas helpdesk selama 30 menit per reservasi sehingga terdapat 16 slot reservasi pelayanan konsultasi perpajakan per hari. Adapun pelayanan SPT manual dan permohonan lainnya diberikan oleh tiga petugas TPT selama sepuluh menit per reservasi sehingga terdapat 144 slot reservasi pelayanan SPT manual dan permohonan lainnya.

Ketika membuka layanan tatap muka, antusias wajib pajak untuk memperoleh pelayanan perpajakan secara tatap muka di KPP Pratama Mataram Barat sangat tinggi. Berdasarkan data jumlah pemberian pelayanan perpajakan tatap muka yang dilakukan di KPP Pratama Mataram Barat, rata-rata jumlah pelayanan yang diberikan setiap hari adalah 76 pelayanan dengan rincian 65 pelayanan SPT manual dan permohonan lainnya serta 11 pelayanan konsultasi (helpdesk).

Per 24 Juni 2020, reservasi antrean untuk pelayanan konsultasi perpajakan secara tatap muka sudah habis sampai dengan tanggal 29 Juni 2020. KPP Pratama Mataram Barat selalu berusaha memberikan pelayanan perpajakan yang terbaik kepada wajib pajak dengan tetap mengedepankan keamanan diri masing-masing dan mendukung pengurangan penyebaran Covid-19. Dengan pelayanan perpajakan terbaik ini, KPP Pratama Mataram Barat berharap wajib pajak bisa merasa aman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.