"Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp.4,8 miliar dalam setahun, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui www.pajak.go.id," jelas Penyuluh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) Siti Nur Alfiah Muthohharoh saat melakukan siaran gelar wicara perpajakan di studio RRI Pontianak (Rabu, 24/6).

Kasi  Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Kalbar R. Desy Andriyani menyampaikan bahwa hingga minggu lalu jumlah wajib pajak di Kalbar yang sudah mengajukan insentif pajak UMKM sebanyak 4.204 wajib pajak. Dengan adanya pemberian insentif pajak ini, Desy berharap kondisi perekonomian para pelaku UMKM dapat pulih dan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga mengimbau para wajib pajak untuk segera mengajukan permohonan surat keterangan PP 23 DTP agar dapat memanfaatkan insentif pajak yang ditanggung pemerintah ini.

Agung pendengar dari Sungai Ambawang Kubu Raya bertanya,“Saya memiliki kebun kelapa sawit dan bekerja sama dengan perusahaan untuk jual beli, dalam sebulan penghasilan saya Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, bagaimana cara bayar pajaknya?”

“Untuk pajak UMKM bisa langsung mengalikan penghasilan bruto dengan tarif PP 23 sebesar 0,5%, cara bayarnya adalah dengan membuat kode billing terlebih dahulu kemudian membayarkan ke Kantor Pos, Bank, ATM atau aplikasi online shop seperti Tokopedia dan Bukalapak,“ jawab Desy menganggapi pertanyaan Agung tersebut

“Namun, bapak Agung dapat mengajukan Surat Keterangan PP 23 DTP melalui www.pajak.go.id untuk mendapat insentif perpajakan dan tidak perlu membayar pajaknya hingga masa September 2020,” lanjut Desy.

Alfi panggilan karib dari Siti Nur Alfiah Muthohharoh yang merupakan pelaksana Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mengatakan bila siaran langsung di studio ini merupakan pertama kalinya di masa new normal. Tema yang diangkat pada gelar wicara kali ini mengenai insentif perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK.03/2020 yang berlaku sejak April 2020 lalu.