Potensi Perpajakan Jasa Pengasuh Anak

Oleh: Ahmad Bukhori, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kampanye-kampanye penyetaraan gender dengan tagline “emansipasi” saat ini semakin gencar dilakukan. Masyarakat secara umum sudah semakin menyadari pentingnya penyetaraan gender. Dahulu kala jika ada seorang wanita bekerja mungkin akan dianggap sesuatu hal yang tabu, seolah akses kebebasan berkarya seorang wanita terbatasi.
Saat ini masyarakat semakin memahami makna kebebasan berkarya untuk wanita, tentu dengan tanpa melalaikan kodradnya sebagai wanita. Dalam berbagai sektor entah itu dunia usaha atau dunia kerja ataupun sektor lainnya, antara laki-laki dan wanita saling berdampingan dan memiliki peran yang sama-sama penting. Jika dahulu kala emansipasi adalah hal yang tabu, justru sekarang kebalikannya, diskriminasi gender menjadi sesuatu hal yang tabu di masyarakat.
Kondisi demikian ini semakin mendorong para wanita untuk berkarya sesuai keinginan dirinya, mendorong peran aktif dalam dunia kerja sesuai passion yang dimiliki, sehingga mencetuskan istilah wanita karir. Namun di sisi lain terdapat konsekuensi negatif yang harus ditanggung, khususnya untuk para wanita yang sudah berumah tangga atau bahkan sudah memiliki anak. Dalam satu keluarga, saat suami dan istri sama-sama bekerja maka waktu bersama keluarga akan sedikit tersita, perlu mengatur waktu agar hak kebersamaan dan hak asuh anak dari orang tua tidak terenggut.
Pasangan yang sudah memiliki anak perlu menyiasati waktu asuh anak yang harus dicukupi, sedangkan di sisi lain pekerjaan tidak bisa ditinggalkan. Kondisi seperti ini akan mendorong para orang tua untuk mencoba mencari solusi lain agar hak asuh buah hati tidak terabaikan. Jasa daycare ataupun pengasuh anak hadir memberikan solusi atas problem ini. Sehingga dengan tingginya jumlah wanita karir dan juga jenjang karir yang semakin kompetitif membuat sektor usaha ini memiliki peluang yang semakin menjanjikan dan menggiurkan.
Bayangkan saja jika tempat yang menyediakan jasa penitipan anak atau daycare dapat menampung 10 anak dengan biaya per bulan anggaplah 2 juta, maka per bulan omzet yang diterima mencapai 20 juta. Nilai ini tentu pada kondisi sebenarnya bisa berbeda-beda atau bahkan lebih besar sesuai fasilitas daycare yang ditawarkan dan dipilih serta juga tarif penyedia jasa yang berbeda-beda.
Berdasarkan informasi daring salah satu penyedia jasa daycare atau pengasuh anak, selain mengenakan tarif biaya bulanan, jasa daycare juga mengenakan tarif uang masuk semacam uang pendaftaran yang dibayarkan sekali saat masuk. Biaya tersebut belum termasuk biaya bulanan dan juga biaya makanan untuk anak asuh. Tidak hanya itu penyedia jasa daycare juga mengenakan tarif yang berbeda-beda sesuai kelas, fasilitas, usia anak yang diasuh serta jangka waktu asuh yang beragam, dengan tarif biaya rata-rata di atas 2 juta per anak untuk setiap bulannya. Tarif tambahan juga diberlakukan jika orang tua menginginkan fasilitas antar jemput anaknya.
Fasilitas yang disediakan juga bukan kaleng-kaleng, mulai dari fasilitas mainan anak yang lengkap, beberapa menyediakan taman bermain indoor maupun outdoor, area yang terjamin kebersihan dan kenyamanannya, serta dilengkapi dengan kamera pengawas yang selalu standby mengawasi setiap aktivitas, yang menjamin kemanan para anak asuh. Setiap hari terjadwal aktivitas dan program-program asuh yang dapat meningkatkan perkembangan anak asuh. Tidak hanya itu orang tua yang menitipkan anaknya juga mendapat laporan perkembangan anak secara rutin, misalnya bagaimana pergerakannya, bagaimana respon komunikasinya dan lain sebagainya.
Dengan beragam fasilitas serta kepraktisannya tentu jasa daycare ini menjadi opsi menggiurkan bagi para orang tua yang memiliki aktivitas padat dalam bekerja. Para ibu yang aktif berkarir tidak akan kerepotan dalam menangani problem dalam mengasuh anaknya. Dengan peningkatan jumlah wanita karir saat ini tentu juga meningkatkan jumlah anak yang berpotensi dititipkan kepada penyedia jasa daycare. Hal ini membuat jasa daycare semakin berkembang menjadi sektor usaha yang sangat menjanjikan. pendapatan perbulan jika diperhitungkan juga cukup tinggi, tentu dalam sudut pandang perpajakannya juga memiliki potensi yang cukup tinggi.
Jenis usaha yang ada di masyarakat kita sangat beragam dan semakin kompetitif, misalnya dalam sektor usaha ini, analoginya dengan meningkatnya jumlah orang tua karir maka potensi usaha jasa daycare ini juga semakin menjanjikan, dan dengan pertimbangan tersebut tentu potensi perpajakan dari sektor usaha ini tidak bisa dilihat sebelah mata. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara intensif sudah sering mengkampanyekan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk setiap sektor usaha, namun tidak ada salahnya jika sektor usaha jasa daycare ini juga mulai secara intensif untuk digali potensinya.
Selain itu yang menjadi tantangan tersendiri dari sektor usaha ini adalah, sering kali usaha ini berjalan dengan nama perseorangan atau kelompok yang belum terdata secara administratif ijin usaha maupun data NPWP-nya. Maka untuk menyiasati hal tersebut mungkin perlu langkah ekstensfikasi ataupun sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan kewajiban perpajakan. Sehingga ke depannya akan meningkatkan kesadaran pajak setiap lapisan masyarakat dengan berbagai latarbelakang usahanya, termasuk dalam sektor usaha jasa daycare ini.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 179 views