KPP Pratama Pekanbaru Senapelan kembali melaksanakan kelas pajak secara daring mengenai pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Usahawan melalui aplikasi Zoom (Rabu, 29/4). Kelas pajak yang berlangsung pada pukul 10.00-11.30 WIB ini diikuti oleh 29 wajib pajak.
Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk penyuluhan di tengah pembatasan sosial yang diterapkan dalam upaya penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 di tanah air. Ada pun serangkaian kegiatan ini menjadi sarana bagi wajib pajak untuk mendapat edukasi dan bimbingan terkait tata cara pelaporan SPT tahunan menggunakan e-Form.
"Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi waib pajak UMKM setelah memiliki NPWP," jelas Fani selaku narasumber saat membuka kelas pajak. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan memandu tahap per tahap pelaporan. Kelas pajak ditutup dengan berhasilnya pelaporan beberapa wajib pajak.
Kelas pajak ini merupakan rangkaian dari penyuluhan bertahap yang juga akan diadakan lagi pada Kamis, 30 April 2020 di mana topik yang diangkat adalah Bimbingan Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771).
- 13 views