
KPP Pratama Pekanbaru Senapelan melaksanakan konsultasi perpajakan secara daring melalui aplikasi Zoom (Kamis, 30/4). Kegiatan ini diikuti oleh 32 peserta yang merupakan pengurus PT/CV/Yayasan yang belum melaporkan SPT Tahunan Badan 2019.
Kegiatan diawali dengan paparan materi secara singkat yang dipandu oleh Ichsan dan Tri Agus selaku Account Representative. Kemudian dilanjutkan tanya jawab dengan Bapak/Ibu pengurus. Pertanyaan pertama diawali dari PT Bentra Abadi yang memiliki kendala dalam aktivasi akun DJP Online. Pertanyaan selanjutnya mengenai tidak adanya kegiatan perusahaan tersebut selama tahun berjalan. Hal ini ditanggapi oleh Ichsan, "Pelaporan tetap wajib dilakukan oleh perusahaan yang sudah memilki NPWP. Mengenai pengisian SPT dapat diisi Nihil."
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada hari ini, menanggapi hal tersebut Ichsan menjelaskan bahwa sistem akan membaca SPT Tahunan yang dikirimkan hingga pukul 24.00 hari ini. Namun, jika SPT disampaikan melewati batas waktu, maka akan dikenakan denda Rp1.000.000,- berdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Untuk diketahui, dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi wabah Covid-19, wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020. Hal ini tercantum dalam Siaran Pers nomor SP-16/2020. Dengan demikian wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT Tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.
Tri Agus juga menjelaskan bahwa Bapak/Ibu pengurus yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT yaitu dengan memilih "Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan 2019 dengan Lampiran yg Disederhanakan (PER-06 2020)" pada bagian Profi Pemenuhan Kewajiban Saya.
Konsultasi berlangsung pukul 10.00-11.30 WIB, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan juga menyediakan lima nomor konsultasi khusus menangani SPT Tahunan bagi Bapak/Ibu pengurus yang menemukan kendala setelah kegiatan konsultasi daring.
- 65 views