
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu meniadakan sementara segala pelayanan tatap muka sejak 16 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, sehingga semua layanan dialihkan melalui daring. Untuk menanggapi pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Palu mengadakan Kelas Pajak Daring di Palu (Senin, 27/4).
Dengan memanfaatkan aplikasi Zoom, kelas pajak daring dilakukan sebagai sarana wajib pajak untuk mendapatkan materi terkait SPT Tahunan dan sarana tanya jawab dengan petugas pajak dalam hal perpajakannya.
“Untuk pertama kali pengisian SPT, kemungkinan wajib pajak akan mengalami kendala dalam pengisiannya," ucap Ngurah Budiartha Wicaksana Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II selaku narasumber kelas pajak kesempatan ini.
Dengan mengambil tema pembahasan “SPT Tahunan 1771 bagi Wajib Pajak Badan UMKM (PP 23/2018), kelas pajak ini diikuti oleh perwakilan dari 14 Wajib Pajak Badan UMKM di wilayah Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi. Di kesempatan tersebut wajib pajak diberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakannya, mulai dari penghitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak melalui e-Filing. Di akhir video konferensi kelas pajak ini disampaikan pula nomor layanan perpajakan daring via Whatsapp, untuk menindaklanjuti pelayanan kepada wajib pajak.
“Dengan mengikuti kelas pajak online ini, semoga yang dipaparkan dapat dilaksanakan dan kami tunggu untuk pelaporan SPT Tahunan,” ujar Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Erin Johana Sasniroha Nurmauliate.
- 130 views