Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Samon Jaya berkesempatan mengudara kembali melalui SmartFM Radio dengan tema diskusi “Kita dan Pajak – Insentif Pajak” selama satu jam penuh berbincang bersama para pendengar (Rabu, 22/4). Kegiatan penyiaran ini dilakukan dengan metode teleseminar yang mendukung program physical distancing, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pokok pembahasan dalam siaran radio kali ini merupakan kebijakan-kebijakan pemerintah di sektor perpajakan disaat masa sulit wabah COVID-19 ini. Seperti kita ketahui bersama bahwa COVID-19 ini, telah berdampak pada berbagai sektor, mulai sektor perekonomian, industri, serta berbagai macam sektor lainnya. Dampak secara signifikan juga dirasakan pada penerimaan negara di sektor perpajakan.
Pajak merupakan sumber terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan presentase lebih dari 70% dari total keseluruhan APBN, tentu jika penerimaan negara dari sektor pajak terganggu maka akan berdampak secara signifikan terhadap pengelolaan negara.
Samon Jaya menyampaikan, “salah satu langkah optimal dalam penyelesaian atau pemutusan mata rantai COVID-19 ini adalah dengan physical distancing, maka dalam rangka menjaga wajib pajak dan juga para punggawa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penghentian layanan tatap muka untuk sementara waktu. Untuk wajib pajak yang terbiasa lapor dengan datang langsung ke kantor, untuk saat ini terpaksa harus memenuhi kewajiban perpajakannya secara daring, melalui kanal-kanal kontak yang telah disediakan.”
Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara sendiri telah menyediakan kanal layanan email, telepon, serta WhatsApp, sebagai upaya optimalisasi layanan perpajakan ditengah wabah COVID-19 ini. Selain itu layanan daring yang disediakan oleh DJP melalui djponline.pajak.go.id juga sudah sangat memudahkan bagi masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan), serta pengurusan produk perpajakan lainnya, dapat diakses bahkan hanya dari rumah saja. Selain itu DJP juga menyediakan layanan interaktif Kring Pajak melalui 1500200 yang selalu stand by melayani berbagai konsultasi wajib pajak, serta berbagai layanan melalui media sosial.
Dengan semakin mudahnya akses layanan perpajakan DJP berharap untuk ke depannya tingkat kesadaran pajak pada masyarakat semakin meningkat, tidak ada lagi alasan susah akses ataupun minim informasi perpajakan. Selain itu Samon Jaya menjelaskan terkait adanya relaksasi dalam penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2019, yang berdasarkan ketentuan perpajakan harusnya paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2020, namun dengan kondisi wabah COVID-19 saat ini, pemerintah memberikan relaksasi pelaporan hingga akhir April 2020. Jika menglami kesulitan, pelaporan SPT juga bisa dilakukan dengan pengiriman berkas laporan melalui jasa ekspedisi tercatat
Samon Jaya juga menyampaikan kebijakan lain dalam penanggulangan wabah COVID-19 di sektor perpajakan, yaitu dengan adanya pemberian insentif pajak, yang tertuang dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2020. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam penguatan ekonomi dari dampak wabah COVID-19 ini. Hadirnya berbagai macam insentif pajak diharapkan mampu menopang aspek perekonomian masyarakat yang melambat akibat wabah COVID-19 ini.
Pada akhir sesi Samon Jaya berpesan, “ditengah kondisi bangsa yang sedang dilanda wabah COVID-19 ini, kesempatan kita untuk berkontribusi dan bergotong-royong menopang bangsa ini sangat terbuka lebar, yaitu melalui bayar pajak. Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik balik menuju peningkatan kesadaran pajak, penuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Sekecil apapun kontribusi kita, memiliki nilai yang sangat berarti untuk negara. Kita akan mampu melawati masa sulit ini. Pajak Kuat Indonesia Maju.”
- 7 views