
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil Kaltimtara) menyelenggarakan sosialisasi dengan tema Pelayanan Pajak dalam Antisipasi Covid-19 melalui fitur Live di aplikasi Instagram (Kamis, 9/4). Sosialisasi ini merupakan bentuk penyuluhan langsung kepada masyarakat tanpa tatap muka.
Aza Audina dan Ahmad Bukhori, pegawai Kanwil DJP Kaltimtara, menjadi narasumber dalam sosialisasi kali ini. Dengan memberikan paparan terkait ketentuan layanan perpajakan selama masa antisipasi Covid-19 ini, mereka juga mengadakan tanya jawab dengan pemirsa yang mengikuti Live tersebut.
Sosialisasi ini diikuti oleh total 187 pemirsa. “Kawan pajak yang ingin berkonsultasi tentang perpajakan dapat langsung menghubungi saluran komunikasi yang telah disediakan oleh masing-masing kantor pelayanan pajak ya,” jelas Aza.
Pemirsa Live dapat langsung mengajukan pendapat maupun pertanyaan ketika Live berlangsung. Beberapa pemirsa mengajukan pertanyaan seperti kapan batas akhir penyampaian SPT Tahunan, kendala yang dialami saat mengisi SPT Tahunan maupun Masa, hingga tentang manfaat pajak bagi sekitar.
“Apa saja harta yang harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan? Bagaimana jika telah melaporkan harta melalui Tax Amnesty dulu?” tanya Ayless_, salah satu pemirsa Live.
Ke depannya, sosialisasi tentang perpajakan melalui fitur ini akan dilaksanakan secara berkala dengan narasumber yang bebeda-beda tentunya.
- 84 views