Tim penyuluh perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Pemerintah di Kabupaten Pangkep yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan (Selasa, 25/2). Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Maros diwakili oleh Edi Harsono, David Agus S, dan Ummul Dzakiyyah E.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015, tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing. Pegawai KPP Pratama Maros pun melakukan imbauan ASN pada dinas tersebut untuk segera melaporkan SPT Tahunannya, dan mengingatkan batas lapor SPT Tahunan untuk orang pribadi hingga 31 Maret 2020.
Dalam salah satu kunjungan, ASN di dinas terkait telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. "Pegawai kami disini, 80% sudah melaporkan pajaknya," kata Irwasyah selaku pegawai dari Dinas Komunikasi dan Informatika. Hal ini menunjukkan kepatuhan ASN dalam melaporkan SPT Tahunannya telah berangsung meningkat.
- 13 views