Dalam rangka mengoptimalkan layanan asistensi perpajakan pada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros berinisiatif membuka loket layanan e-Filing di ruang Aula KPP Pratama Maros (Senin, 24/2). Loket e-Filing ini diadakan sebagai bagian dari rencana implementasi pengedukasian wajib pajak melalui pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara elektronik.

Pelaksanaan loket e-Filing ini akan dibuka sampai batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Lebih dari 100 wajib pajak yang datang setiap harinya dan melaporkan SPT secara daring, dibantu oleh pegawai KPP Pratama Maros. Terlebih saat memasuki Minggu ke-4 bulan Februari, antusiasme wajib pajak sangat tinggi. wajib pajak berbondong-bondong ke kantor pajak untuk dipandu dalam pelaporan SPT Tahunannya.

"Saya baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan, jadi saya datang kesini untuk belajar bagaimana cara melapor online, biar tahun depan dapat lapor sendiri di rumah," ucap salah satu pegawai perusahaan Japfa yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunannya.

Rata-rata wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunannya dipandu melalui gawainya sendiri agar mereka mengerti dan membagikan kartu e-Filing yang berisi Nama Waijb Pajak, NPWP, Password DJP Online, surel, dan EFIN untuk disimpan wajib pajaknya sendiri sebagai arsip. Kartu ini dapat mempermudah wajib pajak untuk pelaporan berikutnya. Dengan dibukanya layanan loket asistensi e-Filing ini, pihak KPP Pratama Maros berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.