Bekasi, 17 Februari 2020 - Di tengah perlambatan ekonomi global yang dipengaruhi oleh dinamika perang dagang dan geopolitik, penurunan harga komoditi, serta perlambatan ekonomi di banyak negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II pada tahun 2019 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 38,74 triliun rupiah atau mencapai 84,98% dari target 45,59 triliun rupiah dan mengalami pertumbuhan sebesar 5,99% dari capaian penerimaan tahun sebelumnya.
Capaian dan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tersebut lebih tinggi dari pada capaian Nasional yang mencapai 84,49% dan pertumbuhan 1,49%. Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari jenis pajak PPN Impor sebesar 23,57%, PPN Dalam Negeri sebesar 22,22% dan PPh Pasal 21 sebesar 17,68%.
Sektor-sektor usaha yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak yaitu Industri Pengolahan (64,16%), Perdagangan Besar dan Eceran (12,92%), Konstruksi (4,88%) dan Real Estate (4,38%). Atas realisasi penerimaan pajak tersebut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II. Yoyok Satiotomo menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak.
Di sisi lain, rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan secara daring (e-filing) telah melebihi target yang telah ditentukan yaitu 317.714 SPT dari target 275.649 SPT atau 137%. Namun untuk kepatuhan secara keseluruhan baik daring maupun manual masih perlu ditingkatkan karena masih dibawah rata-rata nasional dan tidak lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Untuk kinerja penegakkan hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat II pada tahun 2019 telah memproses 51 laporan Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP), 80 kasus bukti permulaan tindak pidana perpajakan, dan 2 kasus penyidikan. Sejauh ini PPNS telah berhasil menyelesaikan tindakan Penegakan Hukum Pidana Perpajakan berupa Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan karena wajib pajak menggunakan mekanisme Pasal 8 ayat (3) UU KUP (mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya disertai dengan pelunasan dan pembayaran sanksi perpajakan) terhadap 34 wajib pajak.
Selain itu juga dilakukan Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan karena wajib pajak ditingkatkan ke Penyidikan terhadap dua wajib pajak, serta penyelesaian kasus Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan terhadap tiga tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung dengan status dinyatakan bahwa hasil penyidikannya sudah lengkap (P-21).
Yoyok berharap tindakan penegakan hukum Pidana Pajak pada tahun 2019 terhadap wajib pajak pengguna dan penerbit Faktur Pajak Fiktif, melakukan praktik pungut tidak setor, dan dengan sengaja melaporkan SPT tidak benar dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak (Detterent Effect).
Target penegakan hukum pada tahun 2020 yaitu melakukan tindakan Penegakan Hukum terhadap wajib pajak yang memiliki kontribusi pembayaan pajak rendah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Barat, wajib pajak indikasi Penerbit dan Pengguna Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) Wajib pajak hasil Program dengan Ditjen Pajak-Ditjen Bea Cukai.
Dengan berbagai tantangan ekonomi ditahun 2020, Kanwil DJP Jawa Barat II telah diberikan amanat untuk mencapai target penerimaan pajak yang cukup menantang di tahun 2020 sebesar 48,09 triliun rupiah. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 27,74% dari realisasi penerimaan tahun 2019 atau sebesar 5,49% dari target penerimaan tahun 2019.
Strategi yang terstruktur dan terukur untuk sangat diperlukan untuk mencapai target yang menantang tersebut yaitu dengan memperluas basis pemajakan dan Mendorong Peningkatan Perekonomian. Perluasan basis pemajakan dilakukan dengan intensifikasi secara komprehensif dan terstandarisasi serta ekstensifikasi berbasis data dan kewilayahan. Melalui strategi tersebut diharapkan target penerimaan pajak khususnya yang diemban Kanwil DJP Jawa Barat II dapat tercapai 100%.
Kanwil DJP Jawa Barat II juga akan senantiasa meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Salah satu bentuk komitmen Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. Proses pembangunan dilakukan melalui perbaikan pada enam area yang meliputi: Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Melalui perbaikan pada enam area tersebut Yoyok optimis akan terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat khususnya di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II.
- 468 views