
Bupati Kabupaten Aceh Singkil Dul Musrid menyampaikan laporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Pendopo Bupati di Singkil (Senin, 19/2). Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui surel (email) dan disampaikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil Ferry Irawan.
Dalam kesempatan ini, Bupati Aceh Singkil mengimbau seluruh masyarakat Aceh Singkil dapat turut serta dalam menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan. "Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2020, namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman," ujar Dul Musrid mengingatkan.
Ferry Irawan juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan e-Filing sebagai sarana pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman. e-Filing dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. Ferry Irawan menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan sudah menjadi kewajiban kita semua sebagai wajib pajak, jangan lagi masyarakat berbondong-bondong datang ke kantor pajak di akhir waktu untuk melapor SPT Tahunan, karena jika dilakukan lebih awal maka akan lebih nyaman.
Dul Musrid berharap dengan kepatuhan mendaftarkan diri, membayar pajak dan melaporkan SPT, kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju. Kepala KP2KP Aceh Singkil Ferry Irawan mengapresiasi Bupati Aceh Singkil sebagai tokoh masyarakat (prominent people) yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) di awal waktu.
"Harapannya, Bupati Aceh Singkil Bapak Dul Musrid dapat menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan," jelas Ferry.
- 29 views