Efektifitas Belanja Negara 2020, Titik Awal Percaya Pajak

Oleh: Mujiono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Apakah Anda mengenal pajak? Selaku pegawai pajak atau orang-orang yang berkecimpung di bidang perpajakan pasti telah mengenalnya dengan baik. Akan tetapi, mungkin masyarakat umum banyak yang tidak mengenal apa itu pajak, bagaimana proses pembayarannya, untuk apa penggunaannya.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu saja kita perlu memahami kewajiban dan hak masing-masing. Kewajiban dan hak warga negara Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan mulai dari yang tertinggi yaitu UUD Tahun 1945 hingga peraturan pelaksanaan lainnya. Salah satu wujud kewajiban warga negara Indonesia yang harus dilakukan adalah taat membayar pajak.
Pengertian pajak berdasarkan Pasal 1angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Dalam melaksanakan tugas-tugas rutin negara dan membangun fasilitas publik, negara membutuhkan sumber pembiayaan, salah satunya berasal dari penerimaan pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara, seperti belanja barang, belanja pegawai, belanja subsidi, dan lain sebagainya.
Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan membayar pajak, masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan kehidupan bernegara, termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Dalam APBN 2020, Belanja Negara ditetapkan sebesar Rp2.540,4 triliun, yang terdiri dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Anggaran belanja ini digunakan pemerintah untuk membiayai pengeluaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik, membayar pinjaman dan bunga utang, membiayai subsidi energi dan pangan, serta membangun dan merawat fasilitas publik.
Namun dengan adanya keterbatasan anggaran, banyak fasilitas publik masih belum memadai dikarenakan sistem perencanaan, prioritas program, pelaksanaan kegiatan dan inovasi belum berjalan dengan baik. Kualitas hasil pembangunan fasilitas publik yang rendah menyebabkan wajib pajak seakan-akan merasa tidak mendapatkan manfaat apapun dari pajak yang telah dibayarkannya. Di sinilah titik awal membangkitkan rasa percaya dan kesadaran masyarakat terhadap pajak.
Lahirnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan sangat dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terutama kepercayaan dalam memanfaatkan dana pajak yang telah dibayarkan. Diperlukan sikap dan kebijakan pemerintah yang amanah dengan menggunakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat harus dapat merasakan hasil pembangunan fasilitas publik dan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik. Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan fasilitas publik yang diberikan pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Banyak hal yang telah dilakukan pemerintah dalam pemanfaatan uang pajak. Di bidang infrastruktur, pajak digunakan untuk pembangunan jalan baru, jalan tol, jembatan, pembangunan LRT dan jalur kereta api, pembangunan bandara udara dan pelabuhan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi, serta penyediaan perumahan masyarakat perpenghasilan rendah.
Di bidang kesehatan, ada Program Indonesia Sehat, penyediaan sarana fasilitas kesehatan, program imunisasi, serta sertifikasi obat dan makanan. Di bidang pendidikan, pemerintah telah melaksanakan Program Indonesia Pintar, Bantuan Operasional Sekolah, beasiswa Bidik Misi, pembangunan dan renovasi sekolah, serta pemberian tunjangan profesi guru.
Pemerintah juga telah memberikan subsidi energi yaitu subsidi BBM tertentu dan subsidi listrik serta subsidi nonenergi yaitu bantuan pangan, subsidi pupuk, subsidi transportasi dan subsidi bunga kredit KUR.
Saat ini, kesadaran pajak masyarakat sebagai wajib pajak masih rendah. Padahal membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang diandalkan sebagai sumber utama pendapatan negara.
Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang perpajakan dan manfaatnya. Pemerintah harus dapat memberikan pemahaman yang memadai kepada masyarakat tentang peranannya dalam membangun negara melalui membayar pajak. Dengan adanya kesadaran pajak diharapkan penerimaan perpajakan meningkat. Sehingga pelaksanaan pembangunan dan penyediaan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik.
Upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mau dan mampu membayar pajak telah banyak dilakukan oleh Pemerintah, khususnya oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut dilakukan karena kondisi masyarakat Indonesia yang sangat beragam terutama tingkat ekonomi, latar belakang pendidikan, dan persepsinya terhadap pajak. Belum semua warga negara menyadari betapa pentingnya pajak bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Banyak dari wajib pajak yang enggan membayar pajak atau tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan telah mendapat perhatian besar dan sungguh-sungguh. Melalui Direktorat Jenderal Pajak, sejumlah kebijakan nasional telah banyak direalisasikan untuk mengajak semua warga negara memenuhi kewajiban perpajakan, contohnya adalah Amnesti Pajak.
Amnesti Pajak ditujukan agar masyarakat yang selama ini belum melaporkan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya untuk melaporkan secara sadar diri. Selain itu, banyak upaya lain yang dilakukan dalam berbagai kesempatan dan media untuk memberi pemahaman tentang kewajiban perpajakan kepada masyarakat secara terus menerus agar muncul kesadaran diri berpartisipasi membayar pajak.
Direktorat Jenderal Pajak juga telah melaksanakan penyuluhan baik itu langsung atau tidak langsung kepada masyarakat tentang perpajakan. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini dapat memberikan pengetahuan perpajakan kepada masyarakat sehingga terwujud kesadaran membayar pajak.
Membangun kesadaran pajak bukan hanya tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi pajak. Warga negara juga memiliki peranan penting untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Peranan ini dapat dilakukan oleh lembaga pendidikan, media massa, dan masyarakat pada umumnya. Penyampaian informasi ketentuan umum perpajakan, manajemen perpajakan, dan transparansi penggunaan pajak untuk pembangunan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Diperlukan adanya upaya sistematis dan sungguh-sungguh dari seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan kesadaran pajak, karena kontribusi pajak yang sangat signifikan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 1215 views