Oleh: Muflih Fathoniawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Di kanal media sosial Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, diunggah foto beliau bersama para petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (30/2) . Dalam keterangannya, Sri Mulyani hadir dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2020. Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran belanja militer Indonesia berada pada urutan ketiga nominal terbesar di antara negara-negara tetangga, namun memiliki rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan rasio total belanja pemerintah terendah.

Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa dalam komposisi belanja pertahanan masih didominasi alokasi untuk personel TNI. Sedangkan pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) belum terbangun. Kondisi ini perlu menjadi perhatian khusus, terlebih akhir-akhir ini kapal asing ilegal yang masuk wilayah Republik Indonesia di perairan Natuna dan mengancam kedaulatan negara.

Memang dalam postur Anggaran Penerimaan dan Belanja Nasional (APBN) 2020, Kementerian Pertahanan mengantongi anggaran paling besar mencapai Rp131,2 triliun, dari total belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.683,5 triliun. Anggaran pada kementerian tersebut naik Rp21,6 triliun dibanding tahun kemarin. Anggaran yang ditetapkan pada September 2019 lalu ini pun naik dari Rancangan APBN sebesar Rp127,4 triliun. Dalam APBN, alokasi ini masuk dalam kategori fungsi pertahanan dengan jenis belanja di antaranya, pengadaan barang dan jasa militer, produksi alutsista industri dalam negeri dan pengembangan industri pertahanan, penyelenggaraan perawatan personel matra darat, laut dan udara.

Lantas bagaimana strategi untuk meningkatkan sistem pertahanan dalam rangka menjaga kedaulatan negara?

  1. Pembebasan Pajak

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pada pasal 1 angka 1 beleid tersebut telah dibebaskan dari pengenaan PPN impor Barang Kenapa Pajak di antaranya atas senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tsb, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.

Tak hanya pada barang kena pajak impor, pada pasal 2 angka 2 pun disebutkan bahwa barang kena pajak tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN, meliputi senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patoli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.

Pada pasal 2 angka 8 PP 38 Tahun 2003  juga dijelaskan bahwa dibebaskan pengenaan PPN untuk peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI. Sedangkan pada pasal 3 angka 6 disebutkan bahwa jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Pada pasal 1 huruf a disebutkan bahwa alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas impornya tidak dipungut PPN.

Termasuk apabila angkutan tersebut diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dipungut PPN sesuai pasal 1 huruf b PP 50 Tahun 2019.  Untuk penyerahan alat angkutan tertentu yang tidak impor pun tidak dipungut PPN sesuai dengan pasal 2 huruf a dan b PP 50 Tahun 2019.

 

  1. Tertib Pajak

Alokasi anggaran pertahanan tersebut dipenuhi dari berbagai unsur penerimaan negara. Salah satunya penerimaan perpajakan dengan target mencapai Rp1.865,7 triliun. Pajak ini merupakan kontribusi wajib dari seluruh rakyat Indonesia. Semangat gotong royong dengan pajak ini, seluruh lapisan masyarakat bisa turut memenuhi kebutuhan pertahanan Indonesia. Personel TNI yang menjadi garda terdepan menjaga kedaulatan negara, juga secara tidak langsung berkontribusi melalui pajak.

Dari penghasilannya dikenakan pajak penghasilan sesuai tarif yang berlaku. Setiap tahun  juga turut melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Orang Pribadi dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu melalui e-Filing. Kewajiban ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui E­filing.

Siapa saja bisa berperan serta mempertahankan NKRI, tidak hanya kewajiban mutlak TNI. Mulai dari diri sendiri, mulai tertib pajak, dan mulai melaporkan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan di awal waktu. Bisa menggunakan fasilitas e-Filing untuk lapor SPT. Hanya perlu koneksi internet, tanpa perlu repot keluar rumah.

Yuk kita bantu negara memenuhi kebutuhan anggarannya. Kita bantu TNI mempertahankan kedaulatan NKRI.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.