Cendol Dawet untuk Indonesia Maju

Oleh: Muflih Fathoniawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Baru-baru ini salah seorang peserta ajang pencarian bakat di bidang tarik suara membawakan aransemen lagu Pamer Bojo-nya Didi Kempot dan berbuah viral. Bahkan di media streaming Youtube menjadi trending dalam waktu tiga hari setelah videonya diunggah. Si peserta pun dibanjiri banyak pujian dan digadang-gadang bakal menjadi penyanyi sukses.
Kompetisi tarik suara ini memang melahirkan banyak penyanyi baru di Indonesia. Di antaranya pun sukses membuat album lagu dan meniti profesi sebagai penyanyi. Suara emasnya menjadi sumber penghasilan. Kewajiban perpajakan pun harus ditunaikan.
Penyanyi merupakan salah satu golongan wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa yang dipotong PPh Pasal 21 sesuai yang tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 3 huruf c angka 2. Selain penyanyi, profesi yang lain di antaranya pemain musik, pembawa acara, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya. Sedangkan objek penghasilan penghasilan penyanyi yang dapat dikenakan pajak, berasal dari:
a. Penghasilan dari pekerjaan contohnya penghasilan sebagai pegawai dari manajemen;
b. Penghasilan dari pekerjaan bebas contohnya fee dari konser pribadi atau fee off air.;
c. Penghasilan dari royalty apabila seorang penyanyi juga menciptakan lagu;
d. Penghasilan dari kegiatan usaha contohnya dari usaha kursus olah vokal, serta
e. Penghasilan yang dikenakan pajak final sesuai PP 23.
Sesuai Pasal 2 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, apabila seseorang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, apabila ada seorang penyanyi yang telah mendapatkan penghasilan, tetapi terbukti belum memiliki NPWP, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. Atas pajak penghasilan yang telah terutang sebelumnya, masih dapat dikenakan sampai dengan 5 (lima) tahun sebelum terbitnya NPWP.
Penyanyi dapat memperoleh penghasilan dari pekerjaan berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 1 angka 15. Pihak pemberi kerja pada seorang penyanyi misalnya pihak manajemen.
Penyanyi tersebut termasuk dalam daftar pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, serta penyanyi yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 1 angka 10.
Mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan penyanyi diuraikan sebagai berikut. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 22, penyanyi wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 pada saat mulai bekerja. Apabila terjadi perubahan tanggungan keluarga, wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21, dalam hal ini manajemen penyanyi, paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
Kemudian pemotong PPh Pasal 21 wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan kalender. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap Masa Pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tarif yang dikenakan kepada penyanyi sebagai pegawai tetap adalah sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh.
Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 penyanyi paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Dalam hal penyanyi tersebut berhenti dari manajemennya sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Apabila status pegawai bukan pegawai tetap manajemen talent/artis sebagai Pemotong PPh Pasal 21, maka harus diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap.
Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender. Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Apabila penyanyi tersebut sebagai wajib pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-17/PJ/2015 Pasal 2, wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Dirasa perlu dalam ajang seperti ini selain berlatih olah vokal, peserta juga harus paham juga aspek perpajakan profesi penyanyi. Kelak, dari senandung Cendol Dawet bisa turut berkontribusi untuk kemajuan Indonesia melalui pajak yang dibayarkan. Kewajiban perpajakan bagi musisi bisa dipelajari lebih lanjut pada https://www.pajak.go.id/id/musisi
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 563 views