Sekitar 28 orang Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Melawi mengikuti pelatihan Tata Cara Pengisian e-SPT PPh Pasal 21 di lantai 3 Ruang Kelas Pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Rabu, 11/12).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh KP2KP Nanga Pinoh ini diawali dengan sambutan dari Kepala KP2KP Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo. Ia menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban sebagai Bendahara terkait aspek perpajakan. "Sebagai bendahara kita ditugaskan untuk sebagai wajib pungut PPh dan pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan potongan dan pajak yg dipungut ke rekening kas negara lewat bank pemerintah ataupun lewat bank persepsi lain, dapat pula melalui kantor pos sesuai waktu pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, kewajiban kita ialah melaporkan pajak tersebut," ujar Dedy.
Tata cara pengisian e-SPT PPh Pasal 21 disampaikan oleh Pegawai KP2KP Nanga Pinoh Ikhwanudin Yusuf. Ia mengawali dengan mempraktekan tata cara penginstalan aplikasi e-SPT Masa, pembuatan database, dan pengisian e-SPT.
"Untuk tata cara pelaporan, setelah bapak ibu sekalian selesai membuat file e-SPT berupa file csv dan file lampiran PDF, kemudian dapat di laporan pada akun DJP Online masing-masing satker," ungkap Yusuf.
"Permasalahan yang biasanya kami alami adalah perhitungan pajak Pasal 21 berupa upah harian, bagaimana? Dan dalam pemotongan pajak lain seperti Pasal 22 dan PPN, bagaimana perlakuannya jika rekanan kami tidak memiliki NPWP?" tanya salah satu peserta saat sesi konsultasi.
Yusuf menjawab dengan cara memberikan contoh kasus perhitungan upah. "Untuk rekanan tidak memiliki NPWP, perhitungan menjadi 100% lebih tinggi dari tarif seperti pasal 22 ialah 1,5% menjadi 3%. Untuk bagaimana cara mendapatkan informasi NPWP tersebut kembali lagi pada cara kita melakukan persuasi dan komunikasi," jawab Yusuf.
Yusuf menyampaikan agar hasil pelatihan pada kegiatan ini untuk segera ditindaklanjuti berupa pelaporan e-SPT Masa Desember. "Kita harapkan hasil diskusi dan praktek ini dapat kita sempurnakan kembali sesuai data tiap satker dan dapat kita laporkan bersama-sama pada bulan Januari untuk pelaporan pajak masa Desember," lanjut Yusuf yang ditanggapi peserta dengan kata siap.
Dedy mengharapkan dengan diselenggarakannya acara ini, Bendahara sudah mahir dan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masanya tepat waktu sehingga meningkatkan kepatuhan pelaporan atas pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak di Kabupaten Melawi.
- 402 views