Tingkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro menyelenggarakan kelas pajak untuk usahawan yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP Pratama Bojonegoro (Selasa, 29/10). Kelas pajak membahas mengenai hak dan kewajiban para usahawan setelah mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak Usahawan diberikan edukasi mengenai tata cara penghitungan, pembayaran serta pelaporan pajaknya. Penghitungan pajak sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 yaitu 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto. Selain itu juga dijelaskan bagaimana cara pembayaran pajak dengan membuat kode billing terlebih dahulu, lalu membayar billing lewat Teller Bank/Kantor Pos, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, atau Mini ATM di KPP.
Untuk pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Usahawan diarahkan untuk melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing demi memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya di manapun dan kapan pun.
- 45 views