Dalam mengawali implementasi Aplikasi e-Bupot, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar turut menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi e-Bupot (Senin, 21/10). Acara yang diselenggarakan di Aula Lantai 5 Gedung Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara berlangsung selama tiga hari sampai 23 Oktober 2019.
Perwakilan dari tiap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya Makassar hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini. Sosialisasi dibagi menjadi enam sesi, tiap sesi dihadiri kurang lebih 150 wajib pajak dan dipandu langsung oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, dan IV KPP Madya Makassar.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini, semua wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mudah dan efektif,” ujar Ashri, Kepala Kantor dalam pembukaan Sosialisasi Aplikasi e-Bupot.
Dalam pemaparan materi, wajib pajak diberikan pemahaman tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Tujuan kehadiran Aplikasi E-Bupot adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak terkhususnya untuk wajib pajak pemotong dalam membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, memberikan kepastian hukum terhadap status bukti potong serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholder. Pemaparan materi Aplikasi E-Bupot disertai dengan video tutorial sehingga para wajib pajak lebih mudah untuk memahami dalam penggunaannya.
Pada penghujung acara dilakukan sesi tanya jawab agar para wajib pajak memiliki kesempatan untuk lebih memahami aplikasi e-Bupot yang akan digunakan pada masa mendatang. Antusias para wajib pajak pun terpancar dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.
- 72 views