Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone membuka loket Layanan Penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Non Efektif (NE) di Bank BTPN Watampone (Selasa, 1/10). Bekerja sama dengan Bank BTPN Watampone terkait pembukaan loket layanan, KPP Pratama Watampone yang diwakilkan oleh satu pegawai Account Representative (AR) membantu para pensiunan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar kewajiban perpajakan tahunan mereka dapat terselesaikan.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar di masa yang akan datang, para pensiunan tidak perlu melaporkan pajak tahunan lagi melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan penjelasan dari Account Representative (AR) yang andal, para pensiunan mendapatkan pelayanan dan informasi yang maksimal. (-/cw)