Dalam rangka penyuluhan terkait PMK-85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengunjungi Kantor Inspektorat Kota Palopo (Selasa, 24/9). Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat fungsional yang tergabung dalam Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Palopo.

Turut hadir pula Inspektur Pembantu Wilayah II Kota Palopo Syamsul Alam yang dalam sambutannya menekankan pentingnya bagi para APIP untuk memahami PMK ini. "Pengawasan merupakan tugas yang krusial dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, bapak dan ibu sekalian wajib untuk mengetahui mekanisme pengawasan tersebut yang dituangkan ke dalam PMK ini," tuturnya.

Terdapat dua materi utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini, yaitu materi terkait mekanisme pengawasan terbaru yang disampaikan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Dwi Abri Tjahyadi serta materi terkait kewajiban bendahara pemerintah yang disampaikan oleh Account Representative Moch Faisol dan Darmawan Ilham. Di penghujung acara, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi bersama terkait materi yang telah disampaikan.