Wajib Pajak bidang usaha real estate di Sidoarjo menghadiri kegiatan Sharing Session terkait peraturan Perpajakan Usaha Real Estate di Aula KPP Pratama Sidoarjo Selatan (Rabu,14/8).

Kegiatan ini mendatangkan tiga puluh delapan pengusaha Real Estate di Sidoarjo. KPP Pratama Sidoarjo Selatan juga turut mengundang perwakilan dari Kantor Wilayah DJP Jawa Timut II untuk dapat ikut serta dalam kegiatan tersebut. Pemateri pada kegiatan kali ini adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Agus Subagio.

Agus menyebutkan secara garis besar ada empat elemen dalam usaha Real Estate yaitu Perijinan, Pengadaan Tanah, Konstruksi, Pemasaran. Agus memaparkan berbagai peraturan dan kasus terbaru dalam usaha bidang real estate.