KUASA WAJIB PAJAK

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2022, untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat menunjuk Kuasa menggunakan surat kuasa khusus. Kuasa yang dimaksud adalah:

  1. konsultan pajak;
  2. pihak lain; atau
  3. keluarga.

Kuasa yang merupakan konsultan pajak dan pihak lain harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu tersebut antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Kuasa yang merupakan keluarga meliputi suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Yang perlu diperhatikan juga adalah bahwa Kuasa tidak dapat menjalanakan hak dan memnuhi kewajiban perpajakan wajib pajak yang dikuasakan kepadanya jika dalam pelaksanaannya Kuasa:

  1. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
  2. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tidndak pidana lainnya.