Oleh: Devid Marthin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kabupaten Pulau Taliabu adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku Utara yang beribukota di Bobong. Kabupaten Pulau Taliabu merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula. Kabupaten Pulau Taliabu disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 di Gedung DPR RI dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 21 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5399).

Memperhatikan letak geografisnya, Pulau Taliabu berada antara Laut Maluku bagian utara dan Laut Banda bagian selatan dengan koordinat 1°48′LU 124°41′BT. Jika kita melihat pada peta, maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa Pulau Taliabu ini lebih dekat ke Sulawesi, tepatnya Sulawesi Tengah (Kabupaten Banggai). Menurut beberapa ahli, dengan letak yang lebih condong ke Sulawesi maka perbedaan waktu antara Waktu Indonesia Timur (WIT) dan Waktu Indonesia Tengah (WITA) terasa sangat dekat, hanya sekitar 20 Menit WITA dan WIT. "Bahkan banyak yang menyebut jika Pulau Taliabu adalah Pulau yang terjebak di antara dua Waktu yaitu WITA dan WIT," ujar Almas Hafizh Ikhwan, frontliner pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Sanana memulai penjelasan tentang Pojok Pajak di Kabupaten Pulau Taliabu.

Dari Sanana (Kabupaten Kepulauan Sula-letak KP2KP Sanana) ke Bobong (Ibukota Pulau Taliabu) para Pegawai KP2KP Sanana harus menggunakan Kapal Perintis dengan jarak tempuh hampir 12 Jam ke Bobong (Pulau Taliabu). "Jika dari Kanwil hendak mengikuti Pojok Pajak di Taliabu, sebaiknya lewat Luwuk ( Kabupaten Banggai-Sulawesi Tengah)," tutur pria yang akrab disapa Almas itu. Dari Luwuk kemudian dilanjutkan dengan jalur laut dengan waktu tempuh sekitar 15 jam perjalan laut. Menurutnya perjalanan ke Pulau Talaibu melalui Banggai ini jauh lebih cepat dibanding melalui Ternate, ibukota provinsi Maluku Utara, lebih lama lagi makan waktu hingga 2 (dua) hari 2 (dua) malam. "Tidak ada penerbangan ke Taliabu, hanya ada Jalur laut," imbuh pria lulusan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) ini.

Pada 5 Maret hingga 7 Maret 2018, KP2KP Sanana mengadakan layanan Pojok Pajak yang bertempat di Kantor Bupati Pulau Taliabu di Bobong. Pelayanan perpajakan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari wajib pajak dan masyarakat Pulau Taliabu.  Wajib pajak tidak perlu berkelahi dengan ombak hanya untuk berkonsultasi atau harus marahan dengan signal dalam pelaporan pajaknya. Banyak wajib pajak yang melaporkan melalui e-filing di Pulau Taliabu, bahkan sangat padat lokasi layanan Pojok Pajak di Kantor Bupati Pulau Taliabu. "Harusnya dari Kanwil juga turut membantu, hehe, kapan main ke sini bang?" ungkap Almas.

Melihat daftar absensi, hasil e-Filing, dan e-Biling di Layanan Pojok Pajak Taliabu yang sangat memuaskan, melebihi ekspetasi awal yang meski daerah yang sulit dijangkau tetapi tetap memberikan pelayanan pajak yang prima menjadikan Taliabu sebagai salah satu potensi yang tidak bisa dilupakan walaupun transportasi hanya melalui jalur laut.  

Layanan Pojok Pajak di Taliabu buat saya menjadi pelajaran bahwa medan berat, transportasi yang sulit bukan halangan dalam melayani wajib pajak. Hal ini sejalan dengan Moto Pelayanan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara,Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara "Satukan Jiwa, Wujudkan Excellent Service." KP2KP Sanana dengan sukses menerjemahkan nilai-nilai Kementerian Keuangan Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dengan melayani pulau terluar di wilayah kerjanya.

Sesuai dengan maklumat pelayanan “Dengan ini kami menyatakan sanggup, menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku," inilah yang mendorong Pojok Pajak di Pulau Taliabu digelar. Taliabu menurut Suku Mange terdiri atas kata Ta Lia Bu. Ta yang artinya Tarnate, Lia yang artinya tali atau pengikat dan Bu yang artinya Buton. Sehingga Taliabu dimaknai sebagai pertalian antara Ternate dan Buton.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.