
Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, Wali Kota Dumai Zulkifli AS mengunjungi KPP Pratama Dumai untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2017 (Selasa, 27/3). Dengan didampingi oleh Kepala KPP Pratama Dumai Ridho Syafruddin beliau melaporkan SPT dengan menggunakan sarana e-filing. Wali kota Dumai tersebut sangat puas dengan adanya sarana e-filing. Aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
KPP Pratama Dumai telah mengadakan kegiatan pojok pajak di kantor Wali Kota Dumai, Dinas Pendapatan Kota Dumai, Rumah Sakit Umum Daerah Dumai, dan industri besar di kota Dumai, salah satunya Pertamina RU II. Selain kota Dumai, KPP Pratama Dumai juga mengadakan pojok pajak di kantor Sekretaris Daerah Rohil (Sekda) dan di Kantor Polres Riau. Layanan pojok pajak ini diisi dengan asistensi pengisian SPT Tahunan orang pribadi dengan e-filing dan layanan lupa efin.
KPP Pratama Dumai juga mengadakan edukasi kewajiban perpajakan bagi Bendaharawan organisasi perangkat daerah di gedung Media Center Seri Bunga Tanjung, Kota Dumai.
Seperti kita ketahui bersama setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap tahunnya wajib melaporkan SPT Tahunan, dimana untuk Wajib Pajak Orang Pribadi batas pelaporannya tanggal 31 Maret 2018 dan untuk Wajib Pajak Badan 30 April 2018.
KPP Dumai berharap agar seluruh wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan e-filing karena lapor dengan e-filing lebih efisien dalam waktu dan lebih mudah serta lebih nyaman dalam menyampaikannya. Ayo segera laporkan SPT Tahunanmu dengan e-filing!
- 179 views