Penyampaian materi mengenai sosialisasi validasi SSP

Bertempat di Hotel Comfort Tanjungpinang, KPP Pratama Tanjungpinang dan Real Estat Indonesia (REI) cabang Tanjungpinang bekerja sama menyelenggarakan sosialisasi terkait dengan PER-18/PJ/2017 tentang Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Rabu, 28/3). Penyampaian informasi mengenai validasi SSP sebelumnya sudah pernah dilaksanakan oleh KPP Pratama Tanjungpinang kepada Ikatan Notaris Indonesia Cabang Tanjungpinang.

Acara ini dibuka oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Andri Kusdianto. Dalam sambutannya disampaikan bahwa acara ini bertujuan agar pelaku usaha di bidang real estate semakin memahami mengenai proses validasi SSP. Di samping itu ,dengan adanya kerja sama yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan REI ke depannya, diharapkan semakin dapat mengoptimalkan penerimaan sektor pajak khususnya di kota Tanjungpinang.

Materi sosialisasi ini disampaikan oleh Sokeh Wisnu Wikantoro dan Agus Himawan Dwi Raditya. Peserta sangat antusias saat mendengarkan penjelasan dari pemateri. Walaupun beberapa kegiatan sudah tidak asing lagi bagi peserta akan tetapi terdapat beberapa hal pembahasan yang menarik untuk disimak.

Kota Tanjungpinang merupakan salah satu kota yang sedang berkembang. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pembangunan perumahan dan ruko di seluruh wilayah kota. Sebagai ibu kota provinsi Kepulauan Riau, beberapa developer dari luar kota juga telah membuka usahanya di sini. KPP Tanjungpinang berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini akan mempermudah pelaksanaan permohonan validasi dan penelitian SSP. Selain itu, dengan adanya penyampaian data nilai penjualan yang akurat maka akan menambah lagi potensi penerimaan bagi KPP Pratama Tanjungpinang.