Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang menetapkan Agen Perubahan periode tahun 2018 di Aula KPP Madya Semarang Gedung Keuangan Negara Semarang 1 Jalan Pemuda No. 2, Semarang (Rabu, 28/3). Kegiatan pelantikan Agen Perubahan KPP Madya Semarang tahun 2018 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala KPP Madya Semarang nomor KEP-022/WPJ.10/KP.10/2018 merupakan salah satu rangkaian kegiatan percepatan Pembangunan Zona Integritas KPP Madya Semarang menuju Wilayah Bebas Korupsi, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-126/PJ.11/2018 hal penyampaian Daftar Unit Kerja sebagai Peserta yang Diusulkan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi Gelombang I Tahun 2018. Sejumlah 4 (empat) orang pegawai KPP Madya Semarang yang dilantik sebagai Agen Perubahan masing-masing mewakili Pejabat Eselon IV, Fungsional Pemeriksa Pajak, Account Representative, dan Pelaksana.

Nyono Laksito, Kepala KPP Madya Semarang, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya bahwa KPP Madya Semarang berkesempatan mewakili Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I sebagai satu-satunya KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

Dengan ditetapkannya sebagai agen perubahan, diharapkan para agen dapat meyakinkan dan menggerakan seluruh pegawai KPP Madya Semarang untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan unit kerja menuju ke arah yang lebih baik. Selain itu, para agen diminta untuk memperlancar proses perubahan apabila timbul suatu permasalahan antara pihak-pihak baik internal maupun eksternal  dengan cara sebagai mediator dan penghubung dengan para pengambil keputusan, tutup Nyono.

SK penunjukan berlaku selama satu tahun,  Agen perubahan akan bertugas sampai dengan 31 Desember 2018  dan akan dilakukan evaluasi kinerja para agen untuk dilakukan perbaikan apabila diperlukan.