
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima) menggelar edukasi dan penyuluhan perpajakan di Aula Cakti Budhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Jakarta Selatan (Selasa, 27/3). Kegiatan yang dihadiri oleh 637 wajib pajak (WP) ini diselenggarakan dalam rangka sosialisasi peraturan perpajakan, yaitu: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/PMK.03/2017, PMK 9/PMK.03/2018, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-31/PJ/2017.
Tepat pukul 08.30, acara dimulai dengan pergelaran seni tari Rampak Gendang dari kelompok seni Rumingkang. Rumingkang adalah salah satu finalis Indonesia Mencari Bakat (IMB), sebuah ajang yang diadakan oleh salah satu stasiun televisi swasta beberapa tahun yang lalu. Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri bersama.
Selanjutnya, Kepala KPP PMA Lima Ana Astuti Nugrahaningsih memberikan sambutan sekaligus laporan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus. Dalam sambutannya, Ana memberikan apresiasi dan terima kasih kepada wajib pajak yang telah memberikan kontribusi penerimaan pajaknya selama tahun 2017. Tidak lupa pula, Ana meminta dukungan dan masukan kepada para hadirin dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada KPP PMA Lima.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv berkenan hadir dan membuka kegiatan edukasi ini. Haniv menyampaikan harapannya dengan terbitnya peraturan perpajakan tersebut. “Dengan terbitnya PMK ini, semakin memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan pajaknya. Ke depannya, tidak perlu lagi datang ke KPP, cukup melalui e-Filing.” Selain itu, Haniv berpesan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Pengguna Jasa Kena Pajak (JKP) 00.000.000.0-XXX.000 dalam menerbitkan faktur pajak atas dapat dikurangi.
Sebelum memandu paparan materi, Kepala Seksi Pemeriksaan KPP PMA Lima Dendi Amrin, selaku moderator membacakan sajak terkait manfaat pajak. Edukasi ini menghadirkan tim narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I dan II Ditjen Pajak. Paparan sosialisasi dibagi menjadi dua, yaitu: (1) Sesi pertama, PMK 147/PMK.03/2017 dan PMK 9/PMK.03/2018, dan (2) sesi kedua, PER-31/PJ/2017.
PMK 147/PMK.03/2017 berisikan tata cara pendaftaran WP dan penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, PMK 9/PMK.03/2018 merupakan perubahan atas PMK 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), sedangkan PER-31/PJ/2017 mengatur tentangt ata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.
Materi pada sesi pertama dibawakan oleh Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Dodik Samsu Hidayat dan Kepala Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan Handayanto Tjahyandriyo Purwantoro. Sedangkan pada sesi kedua, materi dibawakan oleh Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II Nuril Anwar.
Guna membuat suasana menjadi santai, para undangan kembali disungguhkan tari Pesta Hajatan oleh Rumingkang. Sebelum sesi tanya jawab dimulai, panitia mengadakan kuis daring melalui https://kahoot.it. Kuis ini bertujuan menguji seberapa dalam materi yang disajikan oleh tim narasumber terserap. Para peserta berlomba-lomba menjawab dengan benar lima belas pertanyaan yang ditanyakan oleh panitia. Selanjutnya, terpilihlah lima peserta dengan jawaban benar dan waktu menjawab paling cepat.
Para hadirin tampak serius dan antusias menyimak materi yang disajikan hingga sesi tanya jawab berakhir. KPP PMA Lima berharap tujuan diadakannya edukasi ini dapat terwujud, yaitu meningkatkan kepatuhan WP dalam melaporkan SPT nya diikuti dengan kepatuhan dalam membayar pajaknya. [kjo]
- 234 views