KPP Pratama Tanjung Karang mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) (Selasa, 27/3). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Choiria Pandarita, Plt. Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar, pimpinan bank-bank BUMN wilayah Lampung, perwakilan POLRI, TNI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pimpinan unit vertikal Kemenkeu wilayah Lampung, dan para wajib pajak.
"Pencanangan ini sebagai bentuk komitmen seluruh elemen KPP Pratama Tanjung Karang dalam mewujudkan serta menjaga birokrasi yang bersih di lingkungan kerja pada khususnya dan Direktorat Jenderal Pajak pada umumnya," ungkap Kepala KPP Pratama Tanjung Karang Abdul Gani.
Demi memperkuat integritas pegawai KPP Pratama Tanjung Karang, Abdul Gani meminta dukungan kepada semua pemangku kepentingan khususnya kepada para wajib pajak yang terdaftar di wilayah administrasi KPP Pratama Tanjung Karang agar tidak memberikan suatu apapun kepada para pegawai di KPP Pratama Tanjung Karang. Demikian juga apabila terdapat oknum pegawai yang meminta sesuatu dengan modus apapun, diminta kepada wajib pajak agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan langsung kepadanya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Erna Sulistyowati mengutarakan hal senada. Seluruh pegawai Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung harus menjunjung integritas dalam bekerja. "Acara ini untuk mengingatkan kita semua agar menjauhi korupsi serta selalu menjunjung tinggi intergritas dalam bekerja di manapun kita berada," ujarnya.
Deklarasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Tanjung Karang merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain deklarasi ZI WBK, terdapat acara yang tidak kalah pentingnya yakni “kampanye” menyukseskan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dengan menampilkan figur-figur pejabat penting di Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung sebagai panutan dalam penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Melalui e-Filing pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih cepat, aman, nyaman, dan tanpa antre, serta bisa dilakukan di mana saja.
Bersamaan dengan deklarasi ZI WBK, KPP Pratama Tanjung Karang juga mengadakan dialog perpajakan dan edukasi perpajakan. Dialog perpajakan sendiri mengambil tema Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, dengan narasumber Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kepala KPP Pratama Tanjung Karang, perwakilan OJK, dan perwakilan wajib pajak. Sementara edukasi perpajakan mengambil tema Program PAS FINAL, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto, dan Penyerahan Barang kena Pajak/ Jasa Kena Pajak kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Dengan adanya dialog perpajakan serta edukasi perpajakan ini, Kepala KPP Pratama Tanjung Karang berharap tidak ada lagi isu-isu yang simpang siur beredar di masyarakat.
Acara ditutup dengan makan siang bersama para undangan dan ramah tamah.
- 306 views