
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) adakan sosialisasi (edukasi) kepada para wajib pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di aula lantai 18 gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta (Rabu, 24/03).
Narasumber sosialisasi ini antara lain Meidiana Suryati dari PT Pos Indonesia (Persero), Nasarudin dari Perum Peruri dan Mashar Resmawan, Kasi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak.
Sosialisasi dibuka oleh Mekar Satria Utama, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Dalam sambutannya, Mekar menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk tanggap Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak terutama bagi para wajib pajak yang secara rutin bertransaksi menggunakan meterai tempel dalam jumlah yang cukup besar sehingga perlu dilakukan edukasi kewajiban bea meterai dan penggunaan meterai tempel asli.
Pada tahun 2017, realisasi penerimaan dari Bea Meterai mencapai Rp1,4 triliun yang terdiri dari penjualan Benda Meterai sebesar Rp 593,4 miliar dan meterai elektronik/digital sebesar Rp821,9 miliar. Namun seperti kita ketahui, pada bulan Maret ini Direktorat Penegakan dan Hukum DJP bekerjasama dengan Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran meterai palsu yang dipasarkan melalui situs penjualan daring seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee dengan total kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Perum Peruri sebagai pencetak Benda Meterai dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel untuk melawan peredaran meterai illegal termasuk meterai palsu dan rekondisi.
- 273 views