Dalam rangka melakukan pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan rapat "Kick Off Joint Analysis" di ruang rapat Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel, Jl. Tasik Kambang Iwak, Palembang (Rabu, 28/03).

Rapat yang bertujuan untuk memetakan sektor-sektor apa saja yang akan dijadikan objek Joint Analysis, Joint Collection dan/atau Joint Audit dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen BC Sumbagtim dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel.

Kegiatan yang telah dimulai tahun 2017 ini berawal dari terbentuknya tim Joint Audit berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-504/KMK.09/2015 tanggal 9 April 2015 dan dilanjutkan Keputusan Bersama Dirjen Pajak Nomor: KEP-277/PJ./2016 dan Keputusan Dirjen BC Nomor: KEP-466/BC/2016 yang memungkinkan DJP dan DJBC melakukan kerjasama berupa Joint Analysis.

Joint Analysis ini sangat berguna untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus terhadap ketentuan kepabeanan, cukai ,dan perpajakan serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pajak, bea masuk dan cukai.

Menurut Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel M. Ismiransyah M. Zain, di tahun 2017 penerimaan pajak dari joint analysis yang ditargetkan sebesar 1,9 Triliun berhasil tercapai sebesar 3,2 Triliun. Sementara target tahun 2018 dari joint analysis ini adalah sebesar 20 Triliun secara nasional.

"Peningkatan target ini harus kita optimalkan. Hari ini kita tentukan objek yang akan kita lakukan analisis bersama," ujar Ismiransyah.

M. Aflah Farobi Kepala Kanwil Ditjen BC Sumbagtim melanjutkan bahwa DItjen BC dan Ditjen Pajak berkomitmen penuh untuk dapat mengamankan penerimaan negara terutama pada sektor ekspor, impor dan/atau kawasan berikat.

"Kami berkomitmen penuh untuk mengamankan penerimaan negara. Importir dan ekportir yang tidak patuh, segeralah patuh membayar dan melaporkan kewajibannya," ujar Aflah.

Rapat berakhir dengan sudah ditentukannya objek yang akan dilakukan joint analysis di tahun 2018. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel dan Kepala Kanwil Ditjen BC Sumbagtim berkomitmen penuh untuk melanjutkan sinergi ini.

"Sinergi Kami untuk Negeri"