Ramayana Banjarmasin

Menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 pada tanggal 31 Maret 2018, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah membuka layanan di luar kantor di pusat perbelanjaan Ramayana Banjarmasin (Selasa, 20/3). Acara berlangsung hingga 23 Maret 2018.

Selain memberikan layanan asistensi Pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi melalui e-Filing, layanan di luar kantor Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga memberikan layanan Aktivasi eFin, Cetak Ulang eFIN, dan Konsultasi Perpajakan.

Sebelumnya, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga membuka layanan di luar kantor, stand pajak di acara Spectaxcular 2018 pada tanggal 18 Maret 2018 di halaman Pemerintah Kota Banjarmasin. Antusiasme wajib pajak terhadap layanan di luar kantor masih sangat tinggi, terbukti dengan banyaknya peserta spectaxcular 2018 yang mengunjungi stand pajak dan berkonsultasi mengenai informasi perpajakan.

Selain melalui layanan di luar kantor, informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau semua wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi maupun Badan. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2018.