Hal itu dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) antara Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dan Universitas Jambi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Aim Nursalim Saleh, SE, MBA, dengan Rektor Universitas Jambi Prof. Johni Najwan, SH., MH., PhD. di Aula Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi (Rabu, 21/3).

Universitas Jambi sebagai salah satu universitas terbaik di Indonesia dengan jumlah mahasiswa sebanyak 30.000 orang digandeng oleh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam rangka guna mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam bidang perpajakan di Kota Sungai Batanghari tersebut.

MoU tersebut memiliki ruang lingkup dalam hal pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan kepada seluruh dosen, mahasiswa, dan karyawan Universitas Jambi.  Pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat, konsultasi perpajakan untuk wajib pajak di lingkungan Universitas Jambi dan masyarakat pada umumnya, serta pertukaran informasi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. MoU ini mulai berlaku sejak Maret 2018 sampai Maret 2023.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Aim Nursalim Saleh, SE, MBA menyampaikan apresiasi atas kerjasama Tax Centre dengan Universitas Jambi. Ia berharap kerjasama ini dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan bagi generasi muda di Provinsi Jambi secara umum dan Universitas Jambi khususnya. Pertengahan tahun 2018, nantinya akan terdapat dua buah Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Provinsi Jambi mengingat jumlah wajib pajak yang cukup banyak.

Setali tiga uang dengan Nursalim, Rektor Universitas Jambi Prof. Johni Najwan, SH., MH., PhD mengharapkan adanya tindak lanjut yang tidak putus dari penandatanganan MoU ini. Ia menegaskan sebuah MoU merupakan sebuah kesepakatan yang menjadi syarat sah sebuah perjanjian. Tanda keberhasilan dari sebuah MoU butuh tindak lanjut yang konsisten dan terus-menerus dari kedua belah pihak.